Upah Lembur Tak Dibayar, Buruh GDSK Mengadu ke Disnaker

Ihsan Imaduddin • Dipublikasikan Selasa, 7 April 2026 | 20:36 WIB
Asisten HRD PT GDSK, Banu Syafriadi ribut dengan pekerja, Chairullah yang ditengahi oleh Kabid Ketenagakerjaan, Muhammad Kasim. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos
Asisten HRD PT GDSK, Banu Syafriadi ribut dengan pekerja, Chairullah yang ditengahi oleh Kabid Ketenagakerjaan, Muhammad Kasim. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos

batampos — Dugaan pemotongan upah lembur oleh PT Gobel Dharma Sarana Karya (GDSK) kembali menjadi sorotan. Sejumlah pekerja mengaku dirugikan setelah upah lembur mereka tidak dibayarkan selama dua bulan terakhir.

Persoalan ini mencuat setelah para pekerja melaporkan kasus tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Perwakilan pekerja, Rodi Ahmad, mengatakan perusahaan berdalih pemotongan dilakukan karena pekerja tidak melakukan check out pada sistem absensi online.

Baca Juga: Pansus RTRW Kepri Mendadak Dirombak, Ketua Dicopot, Ada Apa?

“Alasan perusahaan, pekerja tidak melakukan check out melalui aplikasi absensi online, sehingga dianggap tidak bekerja lembur,” ujarnya dalam mediasi di Aula DPMPTSP Anambas, Selasa (7/4).

Ia menilai kebijakan tersebut merugikan pekerja karena tidak disertai sosialisasi yang memadai, termasuk terkait sanksi.

“Banyak pekerja tidak tahu bahwa tidak check out berakibat upah lembur tidak dibayarkan. Ini jelas merugikan dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Selain itu, pekerja juga mengeluhkan tidak adanya dukungan biaya dari perusahaan untuk pelatihan. Padahal, sejumlah karyawan ditugaskan mengikuti training di Batam untuk meningkatkan kompetensi.

“Seharusnya peningkatan kemampuan pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan, termasuk pembiayaannya,” tambah Rodi.

Baca Juga: Antar Barang Teman, Pelajar SMK di Bintan Tewas Kecelakaan

Dalam mediasi tersebut, suasana sempat memanas setelah muncul pernyataan dari pihak perusahaan yang dinilai menyinggung pekerja.

Salah satu pekerja, Chairullah, mengaku tersinggung setelah disebut “memakan uang haram” oleh Asisten HRD PT GDSK, Banu Syafriadi.

“Kami hanya menuntut hak. Tapi justru disebut seperti itu,” keluhnya.

Sementara itu, Banu Syafriadi belum memberikan keterangan resmi. Saat ditemui awak media, ia meminta menunggu hasil kesepakatan, namun kemudian meninggalkan lokasi.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Anambas, Muhammad Kasim, mengatakan perusahaan akhirnya bersedia memenuhi tuntutan pekerja.

“Perusahaan bersedia membayar upah lembur berdasarkan perintah lembur, paling lambat akhir April,” ujarnya.

Baca Juga: Toast Box Kunjungi Batam Pos, Sinyal Perluas Jaringan ke Batam

Terkait biaya pelatihan, perusahaan juga menyatakan siap membantu pekerja apabila mengalami kekurangan dana selama mengikuti training.

Pemerintah daerah, lanjut Kasim, akan mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut agar benar-benar dijalankan.

“Kami akan memantau apakah perusahaan menjalankan kesepakatan ini atau tidak,” tegasnya.

Kasus ini menambah catatan persoalan yang pernah menimpa perusahaan tersebut pada 2024, terkait dugaan praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja.

Pemerintah daerah diharapkan dapat bertindak tegas guna memastikan perlindungan hak pekerja serta mencegah kasus serupa terulang. (*)

Editor : M Tahang
PT GDSK uang lembur Disnaker Anambas