batampos — Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mulai menyidik dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penyidikan ini merupakan lanjutan dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang sebelumnya telah dilakukan.
Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur pemerintah daerah hingga legislatif.
Baca Juga: Bank OCBC Pastikan Dana Nasabah Aman Meski Cabang di Tanjungpinang Ditutup
Di antaranya mantan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, mantan Kepala Dinas PUPR Khairul Anwar, serta mantan Kepala Bidang Bina Marga Isa Hendra.
Selain itu, sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Kepulauan Anambas juga turut diperiksa.
Tak hanya memeriksa saksi, penyidik juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Selasa (7/4). Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak yang pernah terlibat dalam proyek turut mendampingi.
Penyidik melakukan pengukuran ulang panjang jembatan yang diperkirakan mencapai sekitar 1.225 meter.
Saat proses pengukuran, Isa Hendra mengaku mulai lupa terkait batas pengerjaan proyek.
“Ya sudah mulai lupa juga batasnya. Nanti kalau dilebihkan salah pula,” ujarnya di lokasi.
Selain itu, penyidik juga memeriksa kondisi tiang penyangga jembatan di atas perairan. Untuk menjangkau bagian bawah konstruksi, tim menggunakan kapal pompong menyusuri sepanjang jembatan.
Baca Juga: Upah Lembur Tak Dibayar, Buruh GDSK Mengadu ke Disnaker
Dari atas kapal, penyidik mengecek kondisi tiang pancang, sambungan konstruksi, hingga bagian bawah dek jembatan untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen proyek.
Di sisi lain, pemeriksaan saksi juga dilakukan di Polres Kepulauan Anambas. Para saksi diketahui membawa sejumlah dokumen terkait proyek tersebut.
Seorang penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau membenarkan proses pengumpulan keterangan masih berlangsung.
“Masih pengumpulan bahan dan keterangan dugaan korupsi Jembatan SP II. Beberapa hari ke depan masih di Tarempa,” ujarnya.
Ia belum merinci lebih jauh perkembangan perkara tersebut. Keterangan resmi akan disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora atau Kabid Humas Kombes Pol Nona Pricilia Ohei.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Silvester Simamora belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan.
Diketahui, proyek pembangunan Jembatan SP II Tarempa dimulai pada 2020 dengan skema pendanaan bersama antara Pemkab Kepulauan Anambas dan Pemprov Kepulauan Riau.
Baca Juga: Peralihan Musim di Kepri, BMKG Minta Waspada Hujan dan Angin Kencang
Total anggaran proyek ini mencapai sekitar Rp77 miliar. Jembatan sepanjang sekitar 1.150 meter tersebut menjadi salah satu infrastruktur penting di wilayah Tarempa.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Ganesha sebagai kontraktor utama, sementara PT Wika Citra Lautan Teduh bertindak sebagai penyedia fabrikasi tiang pancang dan slab.
Penyidik kini terus mendalami dugaan penyimpangan untuk mengungkap potensi kerugian negara dalam proyek tersebut. (*)
Editor : M Tahang