Batampos - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menegaskan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya tidak bertindak semena-mena terhadap para pekerja.
Penegasan itu disampaikan menyusul polemik pemotongan upah lembur yang dilakukan oleh PT Gobel Dharma Sarana Karya (GDSK) dan menuai keluhan dari para pekerja.
Menurut Aneng, persoalan seperti ini seharusnya dapat diselesaikan secara internal oleh perusahaan tanpa harus menimbulkan kegaduhan.
“Apa yang terjadi kemarin, seharusnya bisa diatasi secara internal. Kalau upah mestinya dibayar, kan tidak mungkin keringat orang tidak dibayar,” ujar Aneng, Rabu (8/4/2026).
Ia menekankan bahwa hak pekerja merupakan hal mendasar yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, terutama terkait upah yang telah menjadi kewajiban.
Selain itu, Aneng juga mengingatkan perusahaan agar tidak sembarangan menerapkan kebijakan baru tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pekerja.
Baca Juga: Dua Remaja Kepergok Curi Mesin Air Musala di Dompak, Polisi Lakukan Pembinaan
Menurutnya, setiap aturan baru harus disosialisasikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Perusahaan itu tidak boleh tiba-tiba membuat aturan lalu langsung diterapkan. Harus disampaikan dulu secara terbuka kepada pekerja, dijelaskan secara rinci, baru bisa diberlakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi menjadi penting agar pekerja memahami aturan yang berlaku dan dapat menyesuaikan diri sebelum kebijakan dijalankan.
Dalam kasus yang terjadi, Aneng menyebut akar persoalan muncul karena pekerja tidak melakukan check out pada aplikasi absensi online.
Namun demikian, ia menilai perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
“Akar masalahnya karena pekerja tidak check out di aplikasi absen online. Seharusnya perusahaan juga mengecek secara manual, apa benar pekerja lembur, baru buat keputusan,” tuturnya.
Aneng menilai, pendekatan yang bijak dan adil sangat diperlukan agar tidak merugikan salah satu pihak, terutama pekerja yang telah menjalankan tugasnya.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan para pekerja untuk tetap menjalankan tugas dengan baik serta mematuhi aturan yang berlaku di perusahaan.
Jika menemukan permasalahan, pekerja diminta tidak ragu untuk melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan agar dapat ditindaklanjuti.
“Kepada pekerja, silakan bekerja dengan baik. Kalau ada persoalan, segera laporkan ke Disnaker supaya bisa kita fasilitasi dan carikan solusi,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjut Aneng, akan terus hadir untuk memastikan hubungan industrial berjalan harmonis dan adil.
Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Anambas.
“Kita minta Disnaker untuk terus aktif memantau perusahaan. Kita juga ingin semuanya nyaman, baik pekerja maupun perusahaan, agar iklim investasi tetap terjaga,” pungkas Aneng. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak