batampos – Proses penyidikan dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, memasuki tahap penting. Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melakukan pengukuran ulang objek sengketa pada Sabtu (18/4).
Sebanyak empat petugas BPN diterjunkan untuk memastikan kejelasan batas lahan yang menjadi objek perkara. Langkah ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan penyidik dalam menangani laporan yang diajukan oleh Nur Meifiani.
Kegiatan pengukuran turut dihadiri Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rudy Luis, serta kedua pihak yang bersengketa. Proses berlangsung dengan pengawalan aparat dan disaksikan Camat Jemaja, Mudahir, untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Baca Juga: Panas! Sentil Termul, JK Blak-blakan: “Jokowi Jadi Presiden Karena Saya”
Kuasa hukum pelapor, Sahala Gultom, mengatakan pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan batas lahan secara akurat.
“Permintaan pengukuran telah kami ajukan sejak 15 April dan baru terlaksana pada 18 April 2026,” ujarnya, Minggu (19/4).
Menurutnya, petugas BPN melakukan pengukuran secara detail dengan mencocokkan batas fisik di lapangan. Dalam proses tersebut, pihaknya juga menunjukkan adanya bangunan tangki air milik terlapor yang diduga masuk ke dalam area lahan kliennya.
“Hasil pengukuran ini sangat penting untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari BPN yang dijadwalkan keluar dalam waktu dekat. Ia berharap hasil tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas status kepemilikan lahan.
Baca Juga: Vonis Lebih Ringan, Dua Terdakwa Kasus Lahan Mangrove Sugie Besar Dihukum 18 Bulan
Sebelumnya, proses pengukuran sempat tertunda karena sertifikat asli lahan berada dalam penguasaan pihak lain.
Padahal, dalam akta perdamaian yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, disebutkan bahwa sertifikat nomor 00568 atas nama almarhum Taufik dengan objek Wisma Juliani merupakan hak Nur Meifiani.
Kapolres Kepulauan Anambas, I Gustu Ngurah Agung Budianaloka, sebelumnya telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan perkara ini. Ia menegaskan agar penyidik bekerja profesional dan serius.
Kasus ini bermula dari laporan Nur Meifiani pada 27 Desember 2025 terkait dugaan penyerobotan lahan di Letung, yang kemudian disusul laporan tambahan pada 9 Maret 2026 terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah di lokasi yang sama. (*)
Editor : M Tahang