Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

PUPR Anambas Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Rumah Bantuan MBR

Ihsan Imaduddin • Rabu, 20 Mei 2026 | 23:39 WIB

Kadis PUPR Anambas, Andyguna Hasibuan     F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos
Kadis PUPR Anambas, Andyguna Hasibuan F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos

batampos - Penyalahgunaan fasilitas rumah bantuan khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, ditemukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Temuan itu terungkap setelah Dinas PUPR melakukan peninjauan ulang terhadap 25 unit rumah bantuan dari Kementerian PUPR yang dibangun di kawasan tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kepulauan Anambas, Andyguna Hasibuan, mengatakan peninjauan dilakukan untuk memastikan penghuni rumah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) penetapan dari kepala daerah tahun 2025.

Peninjauan tersebut mencakup seluruh penghuni rumah bantuan, baik aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun masyarakat umum penerima manfaat.

Namun, dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan sejumlah rumah yang tidak ditempati langsung oleh penerima manfaat sebagaimana tercantum dalam SK.

Bahkan, ada rumah bantuan yang diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari pemerintah daerah.

Baca Juga: SUV Mewah Tiongkok, BYD Denza N9 2026 Siap Tantang BMW dan Mercedes

“Kita tidak tahu, apakah rumah tersebut malah disewakan atau dialihkan begitu saja tanpa SK dari kepala daerah. Tapi yang jelas kita menemukan hal itu,” ujar Andyguna Hasibuan saat ditemui Batam Pos, Rabu (20/5).

Selain itu, ditemukan pula penerima rumah bantuan yang ternyata sudah memiliki rumah pribadi di wilayah Tarempa dan tidak menetap secara penuh di rumah bantuan tersebut.

“Jadi rumah bantuan hanya tempat singgah saja. Dia bolak-balik, lebih sering ke rumah pribadi,” tuturnya.

Atas temuan itu, Dinas PUPR berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penghuni rumah bantuan agar program tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.

Evaluasi juga dilakukan karena masa penempatan berdasarkan SK akan berakhir pada 31 Juli mendatang.

“Sesuai SK mereka habis pada tanggal 31 Juli. Nanti evaluasi secara menyeluruh,” kata dia.

Andyguna menjelaskan, rumah bantuan tersebut diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan Kementerian PUPR.

Dalam aturan tersebut, Kabupaten Kepulauan Anambas masuk kategori Zona 2 dengan batas penghasilan tertentu bagi calon penerima manfaat.

Untuk pemohon lajang, batas penghasilan maksimal sekitar Rp9 juta per bulan. Sementara bagi yang sudah berkeluarga berkisar Rp11 juta hingga Rp12 juta per bulan.

Baca Juga:  Pemko Batam Siapkan Pelebaran Jalan Tengku Sulung

“Kalau di tempat kita tidak ada yang gajinya segitu, nanti kami mau konsultasi ke Bagian Hukum agar syarat penghasilannya diubah, sesuai kondisi Anambas saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima rumah bantuan wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, mulai dari formulir pendaftaran, surat permohonan, surat pernyataan, hingga surat keterangan penghasilan dari kepala desa.

“Saat ini belum ada pembukaan pendaftaran penghuni baru. Kita akan evaluasi terlebih dahulu, baru kemudian membuka pendaftaran,” pungkas Andyguna. (*)

Editor : Putut Ariyo
#Tarempa Selatan #PUPR Anambas #MBR #rumah bantuan #Kepulauan Anambas