Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pembagian Rapor 26-28 Juni, Berikut Jadwal Libur Sekolah di Batam

Rengga Yuliandra • Senin, 23 Juni 2025 | 12:55 WIB
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam Tri Wahyu Rubianto. F.Dalil Harahap
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam Tri Wahyu Rubianto. F.Dalil Harahap

batampos - Pembagian rapor sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2024/2025 telah ditetapkan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menegaskan agar seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta menjalankan kegiatan Sumatif Akhir Semester (SAS) Genap.

Disdik Batam melarang penyerahan rapor dilakukan sebelum tanggal 28 Juni 2025. Namun, ada pengecualian untuk sekolah yang menerapkan sistem lima hari kerja (Senin–Jumat), baik negeri maupun swasta, yang diizinkan membagikan rapor pada Kamis, 26 Juni 2025.

“Kalau untuk yang lima hari, mereka umumnya memajukan pembagian rapor ke tanggal 26, karena tanggal 27 itu libur. Sebab ada juga sekolah negeri dan swasta yang menerapkan lima hari kerja,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto.

Libur semester genap atau libur kenaikan kelas ditetapkan mulai Senin, 30 Juni hingga Sabtu, 12 Juli 2025. Sedangkan awal tahun ajaran baru 2025/2026 dimulai pada Senin, 14 Juli 2025.

Dinas Pendidikan juga meminta sekolah agar menyampaikan informasi pembagian rapor secara resmi dan terkoordinasi kepada orang tua atau wali peserta didik.

Selain itu, Disdik akan melakukan pemantauan, evaluasi, serta memberikan teguran tertulis jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

“Ini demi keteraturan dan keseragaman pelaksanaan pendidikan di Batam. Harapannya semua satuan pendidikan bisa patuh,” tutup Tri Wahyu. (*)

Editor : Ahmadi Sultan
#libur kenaikan kelas 2025 #libur sekolah