Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Hampir 1 Bulan Beroperasi, Koperasi Kelurahan Merah Putih Dabo Singkep, Lingga Minus Keuntungan

Vatawari BP • Kamis, 4 September 2025 | 13:00 WIB
Koperasi Kelurahan Merah Putih Dabo Singkep yang bergerak dibidang penjualan sembako, Rabu (3/9).
Koperasi Kelurahan Merah Putih Dabo Singkep yang bergerak dibidang penjualan sembako, Rabu (3/9).

batampos- Ditengah hebohnya pembentukan Koperasi Merah Putih disetiap Desa dan Kelurahan, terdapat kisah pilu bagi pengurus dan pengelola koperasi yang sudah resmi terbentuk dan berjalan.

Koperasi Merah Putih yang dicanangkan menjadi tonggak untuk memajukan ekonomi masyarakat pedesaan dengan jumlah anggaran yang fantastis oleh pemerintah pusat, namun pada kenyataannya di lapangan masih belum ada kejelasan.

Shabrina Febrianti, ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Dabo Singkep, mengatakan bahwa sampai hari ini koperasi mereka yang bergerak dibidang penjualan sembako sudah berjalan.

"Kami menjalankan koperasi ini dengan modal dari iuran pengurus koperasi, anggota koperasi dan relasi yang kami punya. Walaupun dengan keterbatasan anggaran kami tetap optimis untuk menjalankannya meski terseok-seok" ujar Shabrina pada Rabu (3/9).

Shabrina menjelaskan bahwa selama lebih kurang 1 bulan berjalan untuk penjualan sembako, bukannya untung mereka malah mengalami kerugian 10% dari modal untuk membeli barang sembako dengan jumlah Rp20.000.000.

"Kami berharap anggaran yang dijanjikan oleh pemerintah pusat agar dapat segera diberikan untuk menjalankan koperasi ini. Segala tahapan sudah kami laksanakan hingga peresmian dan menjalankan program koperasi tersebut," ungkap Shabrina.

Untuk progres penjualan dari Sembako yang dijual di Koperasi itu, terkadang ramai terkadang sepi. Padahal kami sudah menjual barang-barang dibawah harga pasar dan untuk anggota koperasi juga mendapat diskon harga.

"Walaupun demikian, masyarakat masih belum memiliki kepercayaan sepenuhnya dengan koperasi yang kami jalankan ini," tambah Shabrina.

Shabrina juga menjelaskan bahwa kenyataan akan proses anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah bukan langsung masuk ke kas koperasi merah Putih.

"Ternyata proses dana bantuan transfer untuk koperasi merah putih tidak seperti yang kita pikirkan, kita mengira bahwa anggaran 3 M tersebut langsung di transfer oleh pemerintah langsung masuk ke kas daerah namun kenyataannya dana tersebut ternyata harus melalui proses pengajuan proposal terlebih dahulu ke pihak Bank yaitu BRI dan BNI. Setelah diverifikasi dan disetujui pihak Bank, dana tersebut baru bisa dicairkan sesuai dengan pengajuan proposal tersebut. Bukan 3 M seperti yang kita ketahui bersama," jelasnya menceritakan terkait proses pencairan bantuan dana Koperasi Merah Putih.

kemudian, pengajuan pencairan anggaran tersebut harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa jika Koperasi tersebut dibawah pemerintahan Desa dan persetujuan dari Bupati Jika koperasi tersebut dibawah Kelurahan.

Baca Juga: Tabrak Lari Nissan GT-R, Korban Terlempar 150 Meter, Sopir Mobil Mewah masih jadi Saksi

"Hal ini dikarenakan untuk jaminan jika uang yang diberikan tidak dikembalikan atau disalahgunakan oleh pihak koperasi maka Dana DAW Desa akan dipangkas sebanyak 30% dan anggaran dari pusat untuk Pemerintah Kabupaten akan dipotong juga," tahmabh Shabrina.

Namun, jika program koperasi tersebut berjalan lancar maka pihak Desa dan Pemerintah Kabupaten akan mendapatkan 20% dari keuntungan koperasi tersebut. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#Koperasi Merah Putih #sembako