batampos — Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, meninjau langsung Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Selasa (31/3). Peninjauan dilakukan menyusul mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas imigrasi terhadap warga negara asing pada 13–14 Maret 2026.
Amsakar datang bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, untuk memastikan pembenahan di pintu masuk utama wisatawan tersebut berjalan.
“Mulai dari pintu masuk sampai keluar, baik keberangkatan maupun kedatangan, sudah kita benahi. Secara umum sudah terkendali, meskipun perbaikan terus dilakukan,” ujar Amsakar.
Baca Juga: Amsakar Minta Aktivitas di Sekitar Waduk Dihentikan Imbas Karhutla Meluas
Sejumlah langkah langsung diterapkan, di antaranya penyediaan jalur khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas serta penempatan supervisor di titik layanan depan untuk memperketat pengawasan.
Selain itu, sistem pengawasan terhadap petugas juga akan diperkuat, termasuk penataan mekanisme penugasan agar lebih terkontrol.
“Salah satu yang akan kita tertibkan adalah penempatan petugas agar lebih terkontrol dalam satu sistem, sehingga potensi penyalahgunaan bisa diminimalisir,” tegasnya.
Amsakar menegaskan praktik pungli tidak dapat ditoleransi karena mencoreng citra Batam sebagai daerah tujuan wisata.
“Kita tidak bisa mentoleransi hal seperti ini. Ini mencoreng di saat kunjungan wisatawan sedang baik,” ujarnya.
Ia menilai kasus tersebut merupakan tindakan oknum, bukan sistem. Meski demikian, pembenahan tetap harus dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan investigasi dan sejumlah pihak tengah menjalani pemeriksaan.
“Kalau terbukti pelanggaran berat, sangat mungkin sanksinya sampai pemecatan. Ini praktik yang tidak sehat,” katanya.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Penyaluran BBM di Tambelan Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Senada, Wakil Wali Kota Batam menegaskan kejadian serupa tidak boleh terulang.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kita ke negara lain juga diperlakukan baik, jadi di sini juga harus begitu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, mengatakan hasil investigasi masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu hasil dari kementerian. Sanksinya bisa ringan sampai berat,” ujarnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya sanksi pemecatan jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.
Hingga kini, pihak Imigrasi belum menyimpulkan kategori pelanggaran dalam kasus tersebut. Proses pemeriksaan masih berlangsung, sementara sorotan publik terus menguat agar kasus ini ditangani secara transparan dan tegas. (*)
Editor : M Tahang