batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan keberadaan juru parkir (jukir) liar di kawasan Pasar Pujasera Tiban Center tidak dapat dibenarkan. Praktik tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menyampaikan bahwa sistem parkir di kawasan tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Pemko melalui Dishub dan dikelola pihak ketiga, yakni PT Zutikah Utama, bersama perangkat RT dan RW setempat.
Ia menegaskan, lokasi tersebut merupakan titik parkir resmi yang termasuk dalam 593 titik parkir di Kota Batam dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Parkir tersebut resmi, namun dikelola pihak ketiga dan bersifat mandiri. Pengelola juga tidak mengizinkan adanya jukir liar,” ujar Leo, Senin (6/4).
Di lokasi, telah dipasang papan pemberitahuan bertuliskan “Kawasan Tiban Center Wajib Retribusi Bebas Parkir”, yang menegaskan tidak ada pungutan parkir di area tersebut.
Meski demikian, praktik jukir liar sempat terjadi dan meresahkan pedagang maupun pengunjung. Oknum jukir diketahui memungut tarif Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil secara tidak resmi.
Salah seorang pedagang, Owent, mengatakan keberadaan jukir liar berdampak langsung terhadap aktivitas usaha.
“Keberadaan mereka membuat pengunjung enggan datang. Kemarin sempat terjadi keributan. Kami menolak keberadaan jukir, dan sudah dua hari ini tidak ada lagi,” ujarnya.
Ia menyebut, penolakan dilakukan secara serentak oleh para pedagang setelah praktik tersebut berlangsung cukup lama.
“Sudah lama terjadi, tapi kami tidak setuju. Baru kali ini kami berani melawan,” tambahnya.
Dishub Batam menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pungli di kawasan parkir resmi. Setiap pungutan di luar ketentuan merupakan pelanggaran hukum.
Pelaku pungli dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan regulasi pelayanan publik.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa, guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
Dengan penertiban ini, Pemko Batam berharap kawasan Pujasera Tiban Center tetap tertib, aman, dan bebas dari pungutan liar, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih optimal. (*)
Editor : Jamil Qasim