Ombudsman Kepri: Tambang Ilegal Nongsa Jangan Ditertibkan Setengah Hati

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Kamis, 16 April 2026 | 15:15 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos - Penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam, kembali menjadi perhatian serius. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mengapresiasi langkah aparat, namun mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada aksi sesaat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menilai kehadiran langsung Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, di lokasi tambang ilegal di Nongsa sebagai sinyal positif bahwa pemerintah mulai merespons keluhan masyarakat.

Meski demikian, Lagat menilai pola penertiban selama ini belum menyentuh akar persoalan. Ia mencontohkan operasi besar di kawasan Bandara Hang Nadim pada awal Februari lalu yang melibatkan ratusan personel, namun dinilai belum memberikan efek jera.

“Tambang liar ini berulang kali ditindak, tapi tak lama kembali beroperasi. Seolah pengelolanya kebal hukum,” ujarnya, Rabu (15/4).

Ombudsman pun mendesak Pemerintah Kota Batam bersama instansi terkait memastikan penutupan tambang ilegal kali ini benar-benar permanen. Tanpa langkah tegas dan konsisten, aktivitas yang merusak lingkungan tersebut dikhawatirkan terus berulang.

Lebih jauh, Ombudsman Kepri juga menyoroti dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terdapat oknum yang ikut mengambil keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Karena itu, Polda Kepulauan Riau diminta melakukan evaluasi dan pembersihan internal, sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di sejumlah titik di Batam, terutama di Kecamatan Nongsa seperti Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan. Praktik serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Tembesi, Sagulung, hingga Sekupang.

Dari sisi hukum, pelaku tambang ilegal menghadapi ancaman pidana berat. Dalam ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman bahkan bisa mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.

Untuk memperkuat penindakan, Ombudsman mendorong kepolisian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sinergi lintas lembaga dinilai krusial agar penanganan tidak berhenti pada operasi sesaat.

Ombudsman Kepri menegaskan akan terus memantau situasi di lapangan, guna memastikan tidak ada lagi aktivitas alat berat yang kembali beroperasi di lokasi yang telah ditertibkan.

“Tanpa pengawasan ketat dan komitmen berkelanjutan, penertiban ini hanya akan menjadi siklus tanpa solusi,” tegasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
Tambang Ilegal Nongsa ombudsman