batampos – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menyegel aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin di Dusun Penarik, Desa Kelumu, Kabupaten Lingga.
Tindakan tersebut dilakukan terhadap terminal khusus milik PT HP yang diduga beroperasi tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, mengatakan penghentian sementara dilakukan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan pesisir.
Baca Juga: Mayoritas Korban Laka di Batam dari Pelajar, Polisi Gencarkan Edukasi ke Sekolah
“Setiap kegiatan di ruang laut wajib memiliki izin PKKPRL. Aktivitas ini kami hentikan sementara,” ujarnya, Kamis (16/4).
Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang ramai disampaikan melalui media sosial.
Petugas kemudian melakukan inspeksi lapangan dan menemukan adanya timbunan tanah dan batu yang membentuk daratan baru menjorok ke laut.
Selain itu, ditemukan aktivitas bongkar muat alat berat serta pembangunan akses jalan menuju lokasi terminal.
Hasil analisis citra satelit juga menunjukkan adanya pemanfaatan ruang laut seluas sekitar 0,063 hektare di luar garis pantai yang diduga belum berizin.
Baca Juga: Heboh CinemaCon 2026, Trailer Avengers: Doomsday Tampilkan Doctor Doom dan Crossover Besar MCU
Saat diminta menunjukkan dokumen legalitas, pihak perusahaan belum dapat memperlihatkan izin PKKPRL. Perusahaan hanya menyebut dokumen masih dalam proses pengurusan.
Atas temuan tersebut, PT HP diduga melanggar Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.
PSDKP pun memasang segel dan garis pengawasan di lokasi hingga kewajiban perizinan dipenuhi.
“Langkah ini untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut berjalan sesuai aturan,” tegas Semuel.
PSDKP Batam menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan Kepulauan Riau guna melindungi lingkungan pesisir dan mencegah kerugian negara. (*)
Editor : M Tahang