batampos – Pemerintah Kota Batam mulai menerapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemko Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong perubahan budaya kerja birokrasi agar lebih fleksibel, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
Baca Juga: Video Viral Seret Pejabat Batam, BKPSDM: Masih Proses Pemeriksaan
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagaimana membangun budaya kerja yang efektif, efisien, dan berbasis output,” ujarnya, Selasa (21/4).
Dalam aturan tersebut, WFH diberlakukan setiap hari Jumat dan mulai efektif pada pekan keempat April 2026. Sementara itu, pada Senin hingga Kamis, ASN tetap bekerja dari kantor.
Meski memberikan fleksibilitas, Amsakar menegaskan pelayanan publik tidak boleh terganggu. Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Pelayanan publik adalah prioritas. Meski ada fleksibilitas kerja, kualitas layanan tidak boleh menurun,” tegasnya.
Untuk itu, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan menjalankan WFO secara penuh. Sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, menyesuaikan jenis pekerjaan dan capaian kinerja pegawai.
Baca Juga: Bukan Sekadar Seremoni: Lapas Batam Deklarasi Komitmen Zero Halinar
Pemko Batam juga menetapkan sejumlah kriteria bagi ASN yang dapat bekerja dari rumah, di antaranya memiliki rekam jejak kinerja baik, disiplin, serta jenis tugas yang memungkinkan diselesaikan secara daring.
Selain itu, setiap OPD diminta mengatur proporsi pegawai yang menjalankan WFH dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sistem kerja digital, serta efektivitas pelayanan.
Amsakar menyebut kebijakan ini juga menjadi bagian dari percepatan digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Dengan pola kerja ini, kita ingin mendorong efisiensi, mengurangi mobilitas yang tidak perlu, sekaligus mendukung gaya hidup lebih sehat dan ramah lingkungan,” katanya.
Tak hanya itu, Pemko Batam juga akan membatasi perjalanan dinas, kegiatan tatap muka, hingga penggunaan kendaraan dinas sebagai langkah efisiensi energi.
Baca Juga: Usai PTDH, Keluarga Korban Tekan Polisi Tuntaskan Proses Pidana
Pengawasan pelaksanaan WFH dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan OPD, termasuk melalui evaluasi kinerja berbasis sistem digital.
Amsakar berharap kebijakan ini dapat mendorong ASN Batam menjadi lebih profesional, adaptif, dan siap menghadapi tantangan ke depan tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik. (*)
Editor : M Tahang