Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ombudsman Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pembunuhan di Nongsa

Abdul Azis Maulana • Jumat, 24 April 2026 | 11:31 WIB
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (istimewa)
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (istimewa)

 

batampos – Lambannya penanganan kasus dugaan pembunuhan di Perumahan Family Dream, Nongsa, mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Proses hukum yang telah berjalan lebih dari 40 hari tanpa pelimpahan berkas ke jaksa dinilai janggal.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menegaskan bahwa kasus pembunuhan seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum.

“Ini kasus pembunuhan, harusnya cepat ditangani. Sudah lebih dari 40 hari tapi belum juga ada pelimpahan berkas, ini yang jadi pertanyaan,” ujar Lagat, Rabu (23/4).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda proses apabila unsur-unsur perkara telah terpenuhi. Apalagi, kasus ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang.

“Kalau kasus kecil mungkin berbeda, tapi ini pembunuhan. Harusnya ditangani lebih cepat dan serius,” tegasnya.

Lagat juga menyoroti belum keluarnya hasil autopsi korban hingga saat ini. Padahal, hasil tersebut merupakan salah satu kunci penting untuk mengungkap perkara secara terang.

“Hasil autopsi itu sangat penting. Kalau belum keluar juga, ini perlu dipertanyakan,” katanya.

Ia mengingatkan, lambannya penanganan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk munculnya dugaan adanya kepentingan tertentu.

“Jangan sampai publik curiga seolah-olah ada kepentingan lain. Ini harus dijawab dengan kerja yang profesional dan transparan,” ujarnya.

Lagat bahkan mendorong masyarakat atau keluarga korban untuk melapor ke Ombudsman maupun Propam jika menemukan indikasi pelayanan yang tidak maksimal.

“Kalau merasa ada yang tidak beres, silakan lapor. Ini bagian dari pengawasan,” tambahnya.

Ia menilai, kasus ini bukan perkara yang rumit karena unsur dasar seperti korban, pelaku, dan saksi telah ada. Karena itu, proses hukum seharusnya bisa berjalan lebih cepat.

“Ini bukan kasus misterius. Tinggal bagaimana penyidik bekerja serius dan profesional,” tegasnya.

Selain itu, Lagat juga mempertanyakan kejelasan status hukum pelaku, termasuk soal penahanan dan administrasi perkara seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Kalau tahap satu saja belum ada, ini patut dipertanyakan. Apakah ada kendala atau tidak profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Nongsa Kompol Eriman memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa.

“Insyaallah tahap satu dalam minggu ini,” kata Eriman.

Sebelumnya, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Arisal Fitra, juga mempertanyakan lambannya proses penyidikan. Meski pelaku telah menyerahkan diri sejak awal, berkas perkara hingga kini belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Family Dream #ombudsman