Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Jukir Terjepit Penertiban Parkir, Setoran Tinggi Jadi Beban

Abdul Azis Maulana • Selasa, 28 April 2026 | 13:30 WIB
Kondisi trotoar di kawasan Greenland, Jalan Raja M Tahir, yang kini kembali difungsikan untuk pejalan kaki setelah sebelumnya digunakan sebagai lahan parkir, Minggu (26/4) siang. Foto. M. Sya’ban / Batam Pos
Kondisi trotoar di kawasan Greenland, Jalan Raja M Tahir, yang kini kembali difungsikan untuk pejalan kaki setelah sebelumnya digunakan sebagai lahan parkir, Minggu (26/4) siang. Foto. M. Sya’ban / Batam Pos

 

batampos – Penertiban parkir di kawasan pertokoan Greenland, Batam Centre, Senin (27/4), memunculkan dilema bagi juru parkir (jukir) resmi. Upaya pemerintah mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki justru berdampak pada menurunnya kapasitas parkir dan penghasilan jukir.

Dalam pengarahan di lokasi, petugas menegaskan penerapan sistem parkir paralel di bahu jalan. Kendaraan roda empat dilarang naik ke trotoar, dengan ancaman sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin bagi pelanggar.

“Kami sudah diingatkan, parkir harus paralel dan tidak boleh lagi ke trotoar. Kalau melanggar, izin bisa dicabut,” ujar Junta, salah satu jukir resmi.

Namun, kebijakan ini berdampak langsung pada jumlah kendaraan yang bisa ditampung. Sementara itu, kewajiban setoran harian tetap tinggi. Seorang jukir mengaku harus menyetor hingga Rp250 ribu per hari tanpa ada toleransi.

Kondisi tersebut membuat jukir berada dalam posisi sulit. Di satu sisi harus patuh aturan, di sisi lain tetap dituntut memenuhi target setoran. Sebelumnya, sebagian jukir mengaku memanfaatkan trotoar untuk mengejar pemasukan.

Persoalan lain yang mencuat adalah keberadaan jukir liar yang dinilai belum tersentuh penertiban. Jukir resmi mengeluhkan praktik parkir ilegal yang tetap beroperasi tanpa sanksi.

“Kami yang resmi justru ditekan. Yang liar masih bebas,” keluh seorang jukir.

Selain itu, penataan parkir juga dikhawatirkan berdampak pada aktivitas usaha di kawasan tersebut. Keterbatasan lahan parkir berpotensi menurunkan kenyamanan pengunjung dan memengaruhi omzet pedagang.

Hingga kini, Dinas Perhubungan Kota Batam belum memberikan tanggapan terkait keluhan jukir, termasuk soal evaluasi setoran dan penertiban parkir liar. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Setoran Tinggi #juru parkir