batampos — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) terus memburu seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar.
Tersangka bernama APC, 32, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi jual beli material besi untuk kebutuhan proyek swasta pada tahun 2023.
Menurut penyidik, tersangka diduga mengaku mendapat penugasan dari sebuah perusahaan untuk pengadaan material proyek, sehingga korban percaya dan mengirimkan barang secara bertahap.
“Modusnya, tersangka meyakinkan korban bahwa ada proyek yang membutuhkan material besi. Karena percaya, korban mengirimkan barang secara bertahap,” ujar Ronni.
Namun setelah pengiriman dilakukan beberapa kali dengan total nilai hampir Rp3 miliar, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah dilakukan. Korban kemudian melakukan pengecekan ke perusahaan yang disebutkan, dan diketahui tidak pernah ada proyek maupun penugasan tersebut.
“Dari hasil klarifikasi, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan pemesanan. Ini yang menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Penyidik kemudian memanggil tersangka untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Polisi juga telah mendatangi alamat terakhir tersangka di kawasan Perumahan Griya Permata Batuaji, Sagulung, Batam, namun tidak menemukan keberadaannya.
“Kami hanya bertemu pihak keluarga. Informasinya, tersangka sudah tidak tinggal di alamat tersebut,” tambahnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan Ari sebagai tersangka sekaligus menerbitkan status DPO. Saat ini, tim masih melakukan pencarian serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor,” tegas Ronni.
Polisi juga tengah mendalami jejak komunikasi dan aktivitas digital tersangka untuk mempersempit ruang pelarian serta mengungkap kemungkinan pola penipuan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tersangka berhasil ditangkap. (*)
Editor : Putut Ariyotejo