batampos – Polemik pengadaan mesin cuci senilai Rp850 juta di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, mencuat ke publik. Peralatan bernilai tinggi tersebut sempat dilaporkan mengalami gangguan tak lama setelah mulai dioperasikan.
Humas RSUD Embung Fatimah, Elin Sumarni, menegaskan proses pengadaan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan dimulai dari perencanaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hingga uji fungsi sebelum berita acara serah terima (BAST).
“Seluruh proses sudah dijalankan sesuai aturan, termasuk uji fungsi sebelum BAST diterbitkan dan pelatihan kepada operator,” ujarnya.
Elin menjelaskan, pihak rumah sakit menerima laporan gangguan pada 10 April 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, teknisi langsung diturunkan dan persoalan berhasil diatasi karena mesin masih dalam masa garansi.
“Tidak ada kerusakan pada mesin, hanya baut yang lepas. Ini lebih kepada kendala teknis di lapangan dan sudah ditangani dengan cepat,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak rumah sakit merekomendasikan agar pengguna menjalankan operasional sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta memastikan penggunaan mesin tidak melebihi kapasitas.
Ia juga menegaskan gangguan yang terjadi bukan merupakan kerusakan serius. Perbaikan dilakukan dalam waktu singkat sehingga mesin kini kembali dapat digunakan secara normal.
“Selama proses perbaikan berlangsung, operasional layanan laundry tetap berjalan dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga. Dengan demikian, pelayanan kepada pasien tidak mengalami gangguan,” ungkapnya.
Elin berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Informasi yang beredar sekarang itu ke personal. Tidak benar,” tutupnya.
Editor : Jamil Qasim