batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam terus menggencarkan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Program ini didorong sebagai bagian dari perlindungan hak sipil anak sekaligus mempermudah urusan administrasi di masa depan.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adisthy, menegaskan KIA bukan sekadar kartu identitas biasa. Dokumen ini menjadi pintu masuk berbagai layanan penting bagi anak.
“Identitas anak itu penting. KIA menjadi bukti identitas resmi yang dibutuhkan untuk berbagai layanan, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga administrasi lainnya,” ujarnya, Selasa (5/5).
Menurutnya, kepemilikan KIA merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pengakuan identitas sejak dini. Dengan data kependudukan yang lengkap, akses terhadap layanan publik juga menjadi lebih mudah dan terjamin.
Adisthy menjelaskan, proses pengurusan KIA di Batam tergolong praktis. Orang tua cukup membawa fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga ke kantor Disdukcapil di Sekupang pada jam pelayanan.
Untuk anak usia 0–5 tahun, KIA diterbitkan tanpa foto. Sementara anak usia di atas 5 hingga 16 tahun wajib melampirkan pas foto ukuran 4x6 sentimeter, dengan latar merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
Ia mengimbau para orang tua agar tidak menunda pengurusan dokumen tersebut.
“Segera urus KIA anak. Ini penting untuk masa depan mereka dan akan mempermudah berbagai urusan administrasi ke depan,” tegasnya.
Pelayanan pencetakan KIA dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00–15.30 WIB di kantor Disdukcapil Kota Batam. Selain itu, Disdukcapil juga aktif melakukan jemput bola melalui layanan keliling untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
Melalui upaya ini, Disdukcapil berharap seluruh anak di Batam memiliki identitas resmi sejak dini, sehingga hak-hak sipil mereka terlindungi secara optimal. (*)
Editor : Putut Ariyotejo