batampos — Alur penyelewengan BBM subsidi di Batam akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membongkar praktik ilegal distribusi Pertalite yang sudah berlangsung cukup lama. Modusnya rapi: memakai “surat rekomendasi tembak” untuk menguras jatah subsidi.
Pengungkapan kasus ini dirilis langsung di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5), oleh Kasat Reskrim Kompol Debby Tri Andrestian. Aparat menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat kecil, terutama nelayan.
Cerita bermula dari laporan warga pada 30 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Tim Satreskrim mencium aktivitas mencurigakan pengangkutan Pertalite dalam jumlah besar di kawasan Tanjung Riau.
Hasil penyelidikan mengarah pada satu kendaraan yang mengisi BBM subsidi hingga 26 jeriken. Setelah itu, kendaraan bergerak ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma. Di sana, BBM tak langsung berhenti—sebagian dipindahkan lagi. Enam jeriken bahkan sempat diturunkan di dekat Puskesmas Tanjung Uma untuk dijual kembali secara ilegal.
Dua orang pelaku, AA dan AS, akhirnya diringkus. Peran keduanya jelas. AA bertugas mengangkut BBM, sementara AS menjadi penampung sekaligus penyalur ke pasar gelap.
Kompol Debby mengungkap, kunci permainan ada pada “surat tembak”. Dokumen ini seolah-olah resmi sebagai rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk nelayan. Padahal, legalitasnya diragukan.
“Surat ini bisa lolos di SPBU. Modusnya sudah berjalan sekitar satu tahun,” ujarnya.
Dari praktik tersebut, pelaku meraup untung sekitar Rp1.000 per liter dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Dalam dokumen yang digunakan, bahkan tercantum kuota hingga 25 ton—jumlah besar yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan, bukan dialihkan ke pasar ilegal.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Satreskrim Polresta Barelang memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi akan diperketat.
“BBM subsidi ini hak masyarakat. Tidak boleh disalahgunakan. Kami akan tindak tegas,” tegas Debby. (*)
Editor : Putut Ariyotejo