Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Imigrasi Batam Pastikan Tak Ada Pungli di Kasus Viral WNA Singapura di Sekupang

M Tahang • Jumat, 8 Mei 2026 | 06:01 WIB
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana. F. Dok. Batam Pos
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana. F. Dok. Batam Pos

 

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memastikan tidak ditemukan unsur pungutan liar (pungli) dalam kasus viral yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Singapura di Terminal Feri Internasional Sekupang.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi sekaligus mediasi terhadap wisatawan yang bersangkutan.

“Yang dipermasalahkan sebenarnya adalah pembayaran Visa on Arrival (VoA) sebesar Rp500 ribu,” ujarnya, Kamis (7/5).

Menurut Kharisma, nominal tersebut merupakan tarif resmi VoA untuk izin tinggal selama 30 hari di Indonesia.

“Indikasi pungli sudah clear. Rp500 ribu itu biaya resmi VoA, dan pembayarannya disetor melalui loket Bank BRI yang tersedia di pelabuhan,” jelasnya.

Meski demikian, Imigrasi Batam tetap melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang berjaga saat insiden terjadi. Langkah itu dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur pelayanan maupun standar operasional (SOP).

“Kami masih mendalami dugaan anggota keluar dari SOP,” tegas Kharisma.

Sebagai bagian dari pemeriksaan internal, petugas terkait juga menjalani tes urine guna memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan narkoba.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang perempuan asal Singapura mengunggah keluhan melalui akun Facebook Hearts Ghinah Sunny pada Selasa (5/5). Dalam unggahan itu, ia mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalani pemeriksaan imigrasi bersama suaminya.

Ia menyebut dibentak petugas ketika membuka telepon genggam untuk menunjukkan QR code kedatangan sebagai syarat pemeriksaan.

Selain itu, ia juga mengaku dibawa ke ruangan terpisah dan diminta membayar Rp500 ribu per orang dengan ancaman dipulangkan ke Singapura.

Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan menuai beragam tanggapan publik.

Sehari setelah viral, wisatawan tersebut diketahui mendatangi layanan pengaduan Imigrasi Batam di Gedung Pollux Habibie untuk menyampaikan laporan secara langsung. (*)

 
 
Editor : Jamil Qasim
#Imigrasi Batam ' #WNA Singapura