batampos – Polemik tambang pasir ilegal di Batam kian menjadi perhatian publik. Di tengah dorongan Ombudsman Kepulauan Riau agar Pemerintah Kota Batam membentuk satuan tugas khusus penindakan, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyatakan pihaknya telah lebih dulu menurunkan tim ke lapangan.
Menurut Amsakar, pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal saat ini telah berjalan melalui tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang dibentuk secara internal oleh BP Batam.
Tim tersebut, kata dia, aktif melakukan pemantauan langsung di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang pasir ilegal.
“Sebetulnya kita sudah punya tim, dan sekarang tim itu turun ke lapangan. Jadi sebelum Ombudsman Kepri merekomendasikan itu, kita sudah ada satgas dari OPD teknis yang turun langsung,” ujar Amsakar, Kamis (7/5).
Ia menegaskan, sejumlah langkah penindakan yang belakangan terlihat di lapangan merupakan bagian dari kerja tim tersebut.
Meski begitu, Amsakar mengakui efektivitas upaya tersebut masih perlu dievaluasi lebih lanjut, terutama dalam menekan praktik tambang ilegal yang dinilai semakin masif.
Pernyataan itu muncul setelah Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mendorong pembentukan satgas khusus untuk menangani tambang pasir ilegal di Batam.
Menurut Lagat, pola penanganan bisa mencontoh Satgas Pengamanan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim yang sebelumnya dibentuk BP Batam.
Ombudsman menilai penanganan tambang ilegal tidak cukup hanya melalui penertiban administratif, tetapi membutuhkan penegakan hukum yang terintegrasi, konsisten, dan berkelanjutan. Terlebih, aktivitas tambang ilegal disebut kerap dilakukan secara terorganisasi.
Lagat juga menyoroti praktik pemotongan lahan atau cut and fill yang diduga kerap digunakan untuk menyamarkan aktivitas penambangan pasir ilegal.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan persoalan tata ruang dan lemahnya pengawasan lahan di Batam.
“Penindakan harus dilakukan secara konsisten terhadap aktivitas tambang ilegal yang terorganisir,” tegas Lagat.
Namun demikian, Ombudsman mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum. Penutupan tambang ilegal secara besar-besaran dinilai berpotensi memicu dampak ekonomi lanjutan, terutama terganggunya pasokan pasir dan melonjaknya harga material bangunan di Batam yang saat ini tengah berkembang pesat.
Karena itu, pemerintah diminta menyiapkan langkah antisipasi sejak dini. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah membuka jalur pasokan pasir legal dari daerah lain melalui kerja sama antardaerah, termasuk dengan wilayah penghasil pasir seperti Lingga.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan memfasilitasi kolaborasi antar pelaku usaha agar distribusi material bangunan berjalan lebih tertata dan tidak menimbulkan gejolak harga di pasaran.
“Penegakan hukum harus berjalan, tapi solusi ekonomi juga harus disiapkan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” tutup Lagat. (*)
Editor : Jamil Qasim