batampos – Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center. Sebanyak 232 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, termasuk lansia, balita, dan bayi yang sebelumnya sempat berada di depot tahanan imigrasi Malaysia.
Pemulangan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 7 dan 8 Mei 2026 melalui Pelabuhan Stulang Laut dan Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menuju Batam, Kepulauan Riau.
Rombongan deportan terdiri dari 176 laki-laki, 54 perempuan, satu balita laki-laki, dan satu bayi laki-laki berusia tiga bulan.
Sebagian besar PMI yang dipulangkan berasal dari Sumatera Utara, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Riau.
Sebelum dipulangkan, mereka ditempatkan di sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia, di antaranya:
-
DTI Pekan Nenas Johor
-
DTI Machap Umboo Melaka
-
DTI Tanah Merah Kelantan
-
DTI Bukit Jalil
-
DTI Beranang
Ketua Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, mengatakan pemulangan tersebut merupakan bentuk komitmen perlindungan terhadap WNI dan PMI yang menghadapi persoalan hukum maupun keimigrasian di Malaysia.
“KJRI Johor Bahru selalu berupaya mendampingi setiap proses pemulangan. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang mengedepankan nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Dua Tahap Pemulangan
Tahap pertama dilakukan pada 7 Mei 2026, dengan memberangkatkan 82 WNI/PMI dari Pelabuhan Stulang Laut menggunakan kapal Citra Legacy 5 menuju Batam Center.
Tahap kedua dilakukan pada 8 Mei 2026, dengan memulangkan 150 orang dari Pelabuhan Pasir Gudang menggunakan kapal MDM Express 02.
Dalam rombongan tersebut terdapat enam orang lanjut usia dan dua anak laki-laki yang mendapat perhatian khusus selama proses pemulangan.
Salah satunya adalah bayi laki-laki berusia tiga bulan yang dipulangkan bersama ibunya dari DTI Pekan Nenas, Johor.
Selama sang ibu menjalani masa tahanan, bayi tersebut berada dalam pengawasan Jabatan Kebajikan Malaysia (JKM) Johor bersama KJRI Johor Bahru.
Selain itu, seorang anak berusia 1 tahun 4 bulan yang lahir di Malaysia juga ikut dipulangkan bersama ibunya setelah selesai menjalani masa tahanan.
“Kami memastikan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia mendapatkan pendampingan khusus agar proses kepulangan berjalan aman dan bermartabat,” katanya.
Banyak Gunakan SPLP
Jati menjelaskan, sebanyak 182 dari 232 PMI dipulangkan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena tidak memiliki dokumen perjalanan resmi lainnya.
Menurut dia, KJRI Johor Bahru terus mempercepat penerbitan dokumen perjalanan bagi WNI yang terkendala administrasi maupun dokumen keimigrasian.
Imbauan Jalur Resmi
KJRI Johor Bahru juga mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya calon pekerja migran, agar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Hal ini penting agar masyarakat tidak menghadapi persoalan hukum, penahanan, maupun deportasi di negara tujuan,” ujarnya.
Hingga Mei 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi pemulangan 2.212 WNI dan PMI dari Malaysia.
Keberhasilan itu disebut tidak lepas dari sinergi bersama Jabatan Imigresen Malaysia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), BP3MI, P4MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga Kepolisian RI.
“Kolaborasi antarinstansi menjadi fondasi penting agar proses pemulangan berjalan aman, tertib, dan tetap menjunjung martabat para PMI,” tutup Jati. (*)
Editor : Jamil Qasim