Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Petugas Imigrasi Sekupang Dibebastugaskan Sementara untuk Pemeriksaan Internal

Abdul Azis Maulana • Sabtu, 9 Mei 2026 | 16:30 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra. F Yashinta/ Batam Pos
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra. F Yashinta/ Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam masih melakukan pemeriksaan internal terhadap seorang petugas pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Sekupang menyusul viralnya keluhan seorang warga negara Singapura di media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan laporan dari wisatawan tersebut telah diterima melalui kanal pengaduan resmi dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak imigrasi.

“Laporan yang disampaikan sudah kami terima dan saat ini sedang kami tindak lanjuti,” ujarnya, Sabtu (9/5).

Baca Juga: Ratusan WNA Pakai Visa Kunjungan, Diduga Jalankan Scam di Batam

Sebagai bagian dari proses klarifikasi, Imigrasi Batam telah mempertemukan petugas dengan wisatawan yang bersangkutan guna membahas kronologi kejadian secara menyeluruh.

Menurut Wahyu, dari proses mediasi tersebut kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman dan sepakat menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

“Kedua pihak juga sudah saling memaafkan,” katanya.

Meski persoalan telah dimediasi, Imigrasi Batam tetap melanjutkan pemeriksaan internal untuk memastikan seluruh prosedur pelayanan berjalan sesuai ketentuan.

Saat ini, petugas yang bersangkutan untuk sementara dibebastugaskan selama proses pendalaman berlangsung.

Baca Juga: Pemko Batam Siapkan Kartu Sementara untuk Kendalikan Arus Pendatang

“Langkah ini dilakukan agar pemeriksaan internal dapat berjalan secara objektif dan profesional,” jelas Wahyu.

Terkait isu dugaan pungutan liar yang sempat ramai diperbincangkan, Wahyu menegaskan uang Rp500 ribu yang dimaksud merupakan biaya resmi Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara asing tertentu.

Menurutnya, pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi perbankan dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Biaya tersebut merupakan pembayaran VoA sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Imigrasi Batam memastikan evaluasi pelayanan di pintu masuk internasional akan terus dilakukan guna menjaga kenyamanan dan kepercayaan wisatawan yang datang ke Batam. (*)

Editor : M Tahang
#wisatawan Singapura #pungli #imigrasi batam #pelabuhan sekupang