Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Bapenda Batam Tertibkan Kendaraan Pelat Luar, Optimalkan PAD dari Pajak

Abdul Azis Maulana • Sabtu, 9 Mei 2026 | 17:59 WIB
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah. Foto. Cecep Mulyana / Batam Pos
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah. Foto. Cecep Mulyana / Batam Pos

batampos — Pemerintah Kota Batam memperketat pengawasan terhadap kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Batam. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan penertiban dilakukan melalui razia gabungan bersama Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Satuan Lalu Lintas, dan Dinas Perhubungan Kota Batam.

“Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kota Batam,” ujar Raja Azmansyah, Sabtu (9/5).

Baca Juga: Warga Dukung Penertiban 208 Kios Liar di Sei Beduk, Dinilai Picu Macet dan Kumuh

Menurut dia, kendaraan berpelat luar daerah yang sudah lama beroperasi dan menetap di Batam seharusnya segera melakukan mutasi administrasi menjadi pelat BP agar pajak kendaraan tercatat sebagai pemasukan daerah di Kepulauan Riau.

Ia menilai masih banyak kendaraan luar daerah yang aktif digunakan di Batam tanpa melakukan penyesuaian administrasi. Kondisi itu menjadi salah satu penyebab penerimaan pajak kendaraan bermotor belum optimal.

“Kalau kendaraan beroperasi terus di Batam, seharusnya administrasi kendaraannya juga disesuaikan agar kontribusi pajaknya kembali ke daerah,” katanya.

Razia dilakukan di sejumlah titik strategis dengan fokus pemeriksaan dokumen kendaraan dan pendataan kendaraan luar daerah yang rutin beroperasi di Batam.

Penertiban tersebut juga berkaitan dengan optimalisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku sejak Januari 2025.

Baca Juga: Legenda Malaka hingga KDA Jadi Fokus Patroli Balap Liar

Berdasarkan data Bapenda Kota Batam, penerimaan opsen PKB sepanjang 2025 mencapai Rp162,82 miliar dengan tambahan denda Rp326,6 juta. Sementara penerimaan opsen BBNKB tercatat Rp131,34 miliar dengan tambahan denda Rp33,2 juta.

Total penerimaan opsen PKB dan BBNKB beserta denda sepanjang 2025 mencapai Rp294,48 miliar dan menjadi salah satu penopang pendapatan asli daerah Batam.

Pada 2026, Pemko Batam menargetkan penerimaan opsen PKB sebesar Rp146,46 miliar dan opsen BBNKB Rp182,88 miliar. Hingga Maret 2026, realisasi opsen PKB mencapai Rp44,14 miliar atau 30,14 persen dari target tahunan, sedangkan opsen BBNKB mencapai Rp42,33 miliar atau 23,15 persen.

Raja Azmansyah berharap penertiban kendaraan pelat luar daerah dapat meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus memperkuat kontribusi pajak kendaraan terhadap pembangunan Batam. (*)

Editor : M Tahang
#razia kendaraan pelat luar daerah #Bapenda Kota Batam #pad #pajak kendaraan #pemko batam