batampos — Proyek pembangunan pagar Gedung Kantor Sekretariat DPRD Kota Batam mulai memasuki tahap pelaksanaan fisik. Material konstruksi berupa baja tulangan beton tampak mulai didatangkan ke lokasi proyek di kawasan Jalan Engku Putri, Batam Kota, Selasa (12/5).
Sejumlah pekerja terlihat menurunkan material dari truk di sisi samping gedung DPRD. Di area proyek, papan informasi pekerjaan telah terpasang lengkap dengan rincian kontrak dan pelaksana kegiatan.
Berdasarkan data pada papan proyek, kontrak pembangunan pagar diteken pada 7 Mei 2026 dengan nomor 01/SPK/PAGAR-TENDER/SETWAN/V/APBD-BTM/2026. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp 2.352.345.678 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Putra Simotung Jaya sebagai kontraktor pelaksana, sementara pengawasan dilakukan CV Grahaditama Consultan.
Informasi serupa juga tercantum dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Batam per 12 Mei 2026. Status tender telah berubah menjadi “Penandatanganan Kontrak”, sementara kolom “Pemenang Berkontrak” kini menampilkan nama CV Putra Simotung Jaya.
Baca Juga: PLN Gandeng Kejari Anambas, Kawal Proyek PLTS di 20 Titik Pulau Terluar
Nilai kontrak, termasuk komponen Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro Kecil (UMK), seluruhnya tercatat sebesar Rp 2,35 miliar.
Di sekitar lokasi, sejumlah rambu peringatan proyek konstruksi juga telah dipasang. Namun hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kota Batam belum memberikan tanggapan resmi terkait dimulainya pekerjaan tersebut.
Masuknya material ke area kerja menandai dimulainya tahapan fisik proyek yang sebelumnya telah melalui proses tender sejak Maret 2026.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat DPRD Kota Batam, Ridwan Afandi, sebelumnya membenarkan adanya proyek pembangunan pagar tersebut. Menurut dia, seluruh proses pengadaan dilaksanakan melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Batam.
“Pembangunan pagar itu untuk pekerjaan tahun 2026. Sudah kami serahkan prosesnya ke BPBJ,” kata Ridwan beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan tidak ingin mencampuri proses penentuan pemenang tender karena seluruh tahapan berada di bawah kewenangan panitia lelang dan BPBJ.
“Kalau terkait dengan menanyakan teknis penunjukan siapa pemenang lelang, mungkin bisa dikonfirmasi di bagian BPBJ atau panitia lelangnya. Saya gak mau intervensi ke situ,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan, setelah proses lelang selesai dilakukan, panitia akan menetapkan pemenang dan membuka masa sanggah sebelum hasil akhirnya disampaikan kepada PPK.
“Setelah habis masa sanggah baru nanti melaporkan ke PPK terkait dengan siapa yang pemenang lelang hasil dari panitia lelang,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Natuna Bentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida
Ia juga mengungkapkan desain pagar yang dibangun mengacu pada model pagar Pemerintah Kota Batam maupun Masjid Agung Raja Hamidah, dengan karakter bangunan yang tinggi dan tertutup.
“Kalau gambarnya sudah ada dari konsultan. Modelnya hampir samalah,” ucap Ridwan.
Meski pekerjaan fisik mulai berjalan, ia memastikan pembangunan tidak akan selesai sepenuhnya dalam tahun ini.
Data LPSE Kota Batam menunjukkan tender proyek “Belanja Modal Pagar Gedung Kantor” diumumkan pada 13 Maret 2026 dengan nilai pagu anggaran Rp 2,6 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 2.585.782.400 yang bersumber dari APBD 2026.
Dari 73 perusahaan yang mendaftar, hanya tiga peserta yang mengajukan penawaran harga.
CV Putra Simotung Jaya akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 2.352.345.678, atau sekitar Rp 233 juta lebih rendah dibandingkan HPS.
Baca Juga: WHO Konfirmasi Tambahan Kasus Hantavirus Terkait Kapal MV Hondius
Sementara itu, CV Putra Saprindo dengan penawaran Rp 2.435.211.471 dinyatakan gugur karena Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan peralatan yang diajukan tidak memenuhi syarat teknis. Adapun Chorinta Cahaya Batam yang mengajukan penawaran Rp 2.506.423.083 dinyatakan lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, dan teknis, namun kalah bersaing dari sisi harga.
Dalam Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan yang ditandatangani Ridwan Afandi pada 2 Maret 2026, pembangunan pagar disebut bertujuan meningkatkan keamanan kawasan kantor DPRD Kota Batam, memperkuat citra kelembagaan, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif. (*)
Editor : Putut Ariyotejo