batampos – Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Gunasilan Navam dan Meganathan Mamale, akhirnya dideportasi ke negara asalnya setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyelundupan narkoba ke Kota Batam, Kepulauan Riau.
Keduanya dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang usai bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, mengatakan deportasi dilakukan setelah kedua WN Malaysia tersebut dinyatakan bersalah secara hukum di Indonesia dan telah menjalani hukuman 12 tahun penjara.
“Setelah menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan, kita langsung mengoordinasikan dengan perwakilan negara Malaysia di Indonesia untuk mendeportasi dua orang asing tersebut,” kata Erwin, Kamis (14/5).
Selain deportasi, Imigrasi Tanjungpinang juga mengusulkan tindakan penangkalan agar keduanya tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Libur Panjang di Batam, Jelajahi 3 Pantai Hidden Gem yang Masih Asri
Menurut Erwin, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara serta memperketat pengawasan terhadap orang asing yang melanggar hukum di Indonesia.
“Kita akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap orang asing yang terbukti melanggar hukum di Indonesia,” tegasnya.
Diketahui, kedua residivis tersebut bersama dua rekannya terlibat dalam upaya penyelundupan sabu seberat 500 gram dari Malaysia ke Batam pada Desember 2014. Narkoba itu disembunyikan di bagian celana dalam saat masuk melalui Pelabuhan Feri Batam Centre.
Para pelaku kemudian ditangkap aparat kepolisian saat menginap di Hotel Golden View, Bengkong, Batam. (*)
Editor : Putut Ariyo