Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pemko Batam Perluas Pinjaman UMKM Bunga Nol Persen

Antara • Rabu, 20 Mei 2026 | 23:59 WIB
Penandatanganan kerjasama antara pihak Pemerintah Kota Batam bersama BRK Syariah di Kantor Wali Kota Batam, Kepri (19/5/2026). (ANTARA/HO-Diskominfo Batam)
Penandatanganan kerjasama antara pihak Pemerintah Kota Batam bersama BRK Syariah di Kantor Wali Kota Batam, Kepri (19/5/2026). (ANTARA/HO-Diskominfo Batam)

batampos – Pemerintah Kota Batam terus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kali ini, Pemko Batam menggandeng Bank Riau Kepri (BRK) Syariah untuk memberikan subsidi margin pinjaman hingga 100 persen bagi pelaku usaha mikro.

Program tersebut merupakan pengembangan dari pinjaman modal usaha Rp20 juta dengan bunga nol persen yang sebelumnya telah berjalan bersama Bank BTN.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam, Salim, mengatakan perluasan kerja sama dilakukan agar layanan pembiayaan semakin mudah dijangkau masyarakat.

“Ini kelanjutan program pinjaman Rp20 juta untuk UMKM. Bunga nol persen kan sebelumnya sudah berjalan di BTN, sekarang dikembangkan agar lebih masif dan menjangkau lebih banyak masyarakat, namun kerja sama dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah,” ujar Salim di Batam, Rabu.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemko Batam dan BRK Syariah terkait subsidi margin pinjaman bagi pelaku usaha mikro.

Baca Juga: SUV Mewah Tiongkok, BYD Denza N9 2026 Siap Tantang BMW dan Mercedes

Menurut Salim, kerja sama dengan BRK Syariah dipilih karena jangkauan layanan yang lebih luas dibanding sebelumnya.

“Kendala kita selama ini karena pelayanan BTN hanya ada dua kantor dan ada radius pelayanan, dan juga sektor usaha prioritas. Kalau BRK Syariah pelayanan bisa lebih luas,” katanya.

Tak hanya BRK Syariah, Pemko Batam juga mulai menjajaki kerja sama serupa dengan sejumlah bank lain, seperti Bank Jatim, Bank Sumut, hingga BRI.

“Bank-bank lain juga sudah bertemu dengan kami. Tinggal membuat PKS (Perjanjian Kerja Sama) atau sekretariat bersama, dan dalam waktu dekat akan dilakukan agar masyarakat semakin mudah mengakses pinjaman,” ujarnya.

Salim menegaskan program tersebut berbeda dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga tetap memerlukan agunan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ini bukan KUR, jadi tetap ada jaminan sesuai POJK (Peraturan OJK) sebagai mitigasi risiko untuk bank,” katanya.

Namun, menurut dia, agunan yang diminta lebih bersifat sebagai bentuk tanggung jawab moral agar pinjaman dikembalikan dengan baik.

“Bisa BPKB motor, mobil, atau mesin usaha di rumah sebagai penjamin. Ini hanya sebagai ikatan rasa tanggung jawab moral karena ini pinjaman, bukan hibah,” ujarnya.

Dalam skema tersebut, pemerintah daerah menanggung biaya bunga atau margin pinjaman, sementara pokok pinjaman tetap wajib dikembalikan pelaku usaha dalam jangka waktu dua tahun.

Baca Juga: Dinkes Batam Waspadai Kenaikan DBD Saat Musim Hujan

Pemko Batam juga tengah mengkaji kemungkinan penambahan plafon pinjaman hingga Rp50 juta.

“Ada wacana untuk menambah pagu hingga Rp50 juta tapi ini kami mengkaji untuk peraturannya dan bagaimana dengan mitra bank,” kata Salim.

Ia berharap semakin banyak pelaku UMKM memanfaatkan akses pembiayaan tersebut untuk mengembangkan usaha mereka.

“Kita sudah membuka akses dengan dua, yang Himbara maupun daerah, semoga masyarakat semakin berminat mengajukan pinjaman,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan keberpihakan terhadap UMKM menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan ekonomi daerah.

“Keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah selalu menjadi bagian dari arah pembangunan yang kita bangun. Karena sektor inilah yang memiliki daya tahan kuat dan berkontribusi besar dalam membuka lapangan pekerjaan,” ujar Amsakar. (*)

Editor : Putut Ariyo
#Pinjaman UMKM #Diskum Batam #amsakar achmad #BRK Syariah #umkm batam