Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

BP Batam Sempurnakan LMS, Pengurusan Lahan Kini Lebih Transparan dan Digital

Muhammad Syahban • Jumat, 22 Mei 2026 | 06:31 WIB
Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Foto: BP Batam untuk Batam Pos
Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera merilis versi penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS) pada 26 Mei 2026 mendatang. Sistem ini disiapkan untuk mempercepat sekaligus menata layanan pengalokasian lahan di Kota Batam secara lebih transparan, efisien, dan berbasis digital.

‎LMS merupakan portal perizinan resmi yang dikembangkan BP Batam untuk memudahkan masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh informasi terkait prosedur, tata cara, hingga pengajuan perizinan pertanahan di Batam.

Baca Juga: PT BSP Tanam 1.000 Mangrove di KEK Tanjung Sauh, Perkuat Ekosistem Pesisir

‎Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan penyempurnaan layanan LMS menjadi bagian dari komitmen BP Batam dalam membangun tata kelola pertanahan yang lebih baik dan modern.

‎Menurutnya, digitalisasi layanan pertanahan sangat penting untuk mendukung percepatan investasi di Kota Batam.

‎“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujar Li Claudia Chandra.

‎Ia menjelaskan, dalam pengelolaan pertanahan BP Batam menerapkan empat asas utama, yakni keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Baca Juga: Polda Kepri Dalami Aliran Dana Judi Online 24 WNA di Batam

‎Pada asas keberlanjutan, pengalokasian tanah dilakukan berdasarkan rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pedoman tersebut memuat rencana peruntukan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah di Batam.

‎Sementara pada asas keterbukaan, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai ketersediaan lahan secara terbuka melalui sistem digital. Informasi itu mencakup alokasi tanah reguler, alokasi tanah langsung, hingga alokasi tanah terbuka yang telah memiliki dokumen teknis serta dilakukan pematangan lahan.

Baca Juga: 8.844 Rumah Tangga di Batam Sudah Nikmati Gas Bumi

‎Kemudian pada asas akuntabilitas, seluruh proses evaluasi permohonan lahan dilakukan oleh Tim Verifikasi Teknis yang terdiri dari berbagai unit kerja di lingkungan BP Batam. Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan kriteria teknis yang telah ditetapkan.

‎Sedangkan asas kepastian hukum dilakukan dengan memastikan seluruh proses pengalokasian tanah berjalan sesuai ketentuan hukum agraria dan regulasi yang berlaku di lingkungan BP Batam.

‎Kepastian hukum tersebut nantinya dituangkan dalam Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) serta Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).

‎“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” jelasnya.

‎Li Claudia menambahkan, masyarakat maupun pelaku usaha dapat mengakses layanan tersebut melalui laman resmi LMS BP Batam.

‎Pada halaman utama LMS, pengguna dapat melihat informasi ketersediaan lahan, layanan perizinan, hingga berbagai informasi pendukung lainnya terkait pertanahan di Batam.

‎Melalui sistem daring tersebut, pelaku usaha juga dapat mengetahui lokasi lahan yang tersedia untuk diajukan sebagai pengalokasian tanah.

‎Namun sebelum mengajukan permohonan, pemohon diwajibkan memiliki akun yang telah terdaftar dalam sistem LMS online.

‎Setelah itu, pemohon dapat membuat pengajuan, mengunggah seluruh dokumen persyaratan, hingga menyelesaikan tahapan administrasi secara digital.

‎Jika seluruh proses telah selesai, sistem LMS secara otomatis akan menerbitkan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

‎Menurut Li Claudia, langkah digitalisasi tersebut diharapkan mampu memangkas proses birokrasi, mempercepat pelayanan, sekaligus memberikan kepastian kepada investor maupun masyarakat.

‎BP Batam juga telah menyiapkan video tutorial penggunaan LMS agar masyarakat lebih mudah memahami tata cara pengajuan layanan pertanahan secara daring. (*)

Editor : Jamil Qasim
#LMS #bp batam