Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dua Terdakwa Kasus Sabu 283 Gram di Batam Divonis 13–14 Tahun Penjara

Abdul Azis Maulana • Senin, 25 Mei 2026 | 19:05 WIB
Terdakwa Heriyanto alias Joker bin Jamil divonis 13 tahun penjara, sementara rekannya M. Azwin alias Juwin bin Kimat dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam berkas perkara terpisah.  F. Azis / Batam Pos
Terdakwa Heriyanto alias Joker bin Jamil divonis 13 tahun penjara, sementara rekannya M. Azwin alias Juwin bin Kimat dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam berkas perkara terpisah. F. Azis / Batam Pos

batampos - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Pengadilan Negeri Batam) menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 283,67 gram. Terdakwa Heriyanto alias Joker bin Jamil divonis 13 tahun penjara, sementara rekannya M. Azwin alias Juwin bin Kimat dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam berkas perkara terpisah.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Douglas dengan anggota Randi dan Dina dalam persidangan di PN Batam, Senin (25/5). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Heriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam perkara narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heriyanto alias Joker bin Jamil dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Douglas saat membacakan putusan.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total hukuman yang dijatuhkan. Seluruh barang bukti narkotika beserta perlengkapan yang digunakan dalam perkara tersebut turut dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara itu, M. Azwin yang disidangkan dalam berkas terpisah menerima vonis lebih berat, yakni 14 tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Gustirio menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Perkara ini berawal dari dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seorang buronan bernama Juwang. Dalam dakwaan jaksa, pada awal Juli 2025 keduanya disebut bertemu Juwang di kawasan Pasar Cipta Grand City, Batam, untuk membahas pengiriman sabu dari Malaysia ke Batam.

Baca Juga:  DLH Batam Bantah Abaikan Sampah Botania 1

Pada 29 Juli 2025, M. Azwin disebut menyerahkan sekitar 300 gram sabu kepada Heriyanto. Narkotika tersebut kemudian dibawa ke tempat tinggal terdakwa di Ruko Cipta Grand City, Sagulung, sebelum dibungkus ulang menjadi beberapa paket dan disembunyikan di dalam speaker.

Hasil penimbangan dari Pegadaian Cabang Batam menunjukkan total barang bukti seberat 283,67 gram. Sementara hasil uji Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam memastikan seluruh sampel positif mengandung metamfetamin golongan I.

Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan kepada Heriyanto. Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain sabu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk tiga unit speaker, satu timbangan digital, celana jins, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut. (*)

Editor : Putut Ariyo
#narkotika Batam #hukum Batam #narkoba Kepri #pn batam #kasus sabu