Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

PT TPM Sebut 98 Persen Warga Tembesi Tower Sudah Terima Kompensasi Relokasi

Muhammad Syaban • Selasa, 26 Mei 2026 | 19:30 WIB
PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) menyediakan gardu listrik dan rumah ibadah di kawasan relokasi Kaveling Piayu Makmur bagi warga terdampak penataan Tembesi Tower. Fasilitas tersebut disiapkan untuk mendukung kenyamanan serta kebutuhan dasar masyarakat di lingkungan baru. F. PT TPM untuk Batam Pos
PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) menyediakan gardu listrik dan rumah ibadah di kawasan relokasi Kaveling Piayu Makmur bagi warga terdampak penataan Tembesi Tower. Fasilitas tersebut disiapkan untuk mendukung kenyamanan serta kebutuhan dasar masyarakat di lingkungan baru. F. PT TPM untuk Batam Pos

batampos – PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) menyebut proses relokasi warga terdampak penataan kawasan Tembesi Tower berjalan kondusif. Perusahaan mengklaim sekitar 98 persen warga telah menerima sagu hati dan kini menetap di kawasan relokasi Piayu Makmur.

Koordinator Tim Pembebasan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, mengatakan mayoritas warga telah menjalani kehidupan baru di lokasi relokasi yang ditempati selama lebih dari dua tahun terakhir.

“Mayoritas warga sudah menerima penyelesaian yang diberikan dan kini menjalani kehidupan baru di lokasi relokasi. Kami juga tetap menjaga komunikasi serta memberikan bantuan sosial kemasyarakatan kepada warga,” ujar Eka, Selasa (26/5).

Baca Juga: Kemenhub Resmikan 19 Armada Baru Trans Batam

Menurut dia, PT TPM tidak hanya fokus menyelesaikan administrasi relokasi, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan sosial masyarakat pascarelokasi.

Eka menjelaskan, sebagian kecil warga yang belum menerima sagu hati merupakan warga yang memilih menempuh jalur hukum. Meski demikian, perusahaan tetap membantu biaya sewa rumah sementara selama proses hukum berlangsung.

“Kami menghormati langkah hukum yang diambil sebagian warga. Namun perhatian terhadap kebutuhan dasar mereka tetap kami berikan, termasuk bantuan sewa tempat tinggal sementara,” katanya.

Terkait informasi batas waktu 14 hari dari Ombudsman, PT TPM menegaskan tenggat tersebut merupakan waktu klarifikasi administratif kepada Pemerintah Kota Batam.

Baca Juga: Kemenhub Apresiasi Subsidi Tarif Trans Batam Rp2.000 untuk Pelajar

“Perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Batas waktu tersebut merupakan ruang klarifikasi kepada pihak Pemko,” jelas Eka.

Selain proses relokasi, PT TPM juga mengklaim telah membangun sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial di Kavling Piayu Makmur. Di antaranya pembangunan Masjid Al Ghafur berkapasitas lebih dari 1.000 jemaah serta mushala untuk kegiatan keagamaan dan pendidikan mengaji anak-anak.

Perusahaan juga menyediakan pemasangan meteran listrik dan air gratis bagi warga relokasi. Seluruh biaya pemasangan ditanggung perusahaan sebagai bagian dari dukungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Untuk mendukung kebersihan lingkungan, PT TPM turut menyiapkan fasilitas bank sampah yang diharapkan dapat membantu pengelolaan sampah sekaligus menambah kas lingkungan warga.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Ambles di Underpass Pelita Dikebut, Rekayasa Lalu Lintas Masih Berlaku

Selain itu, peningkatan infrastruktur berupa perbaikan jalan akses di kawasan Kavling Piayu Makmur juga disebut terus dilakukan secara rutin guna menunjang aktivitas masyarakat sehari-hari. (*)

Editor : M Tahang
#PT TPM #Warga Tembesi Tower #Kompensasi Relokasi #Kaveling Piayu Makmur