Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Narkoba Rp8,2 Miliar

Eusebius Sara • Selasa, 2 Juni 2026 | 13:03 WIB
Salah satu barang bukti yang ditunjukkan Polisi kepada wartawan saat jumpa pers. F. Eusebius Sara / Batam Pos
Salah satu barang bukti yang ditunjukkan Polisi kepada wartawan saat jumpa pers. F. Eusebius Sara / Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp8,2 miliar selama periode libur Idul Adha 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menangani delapan laporan polisi dan mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengatakan para pelaku memanfaatkan momentum hari libur untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Namun, upaya itu berhasil digagalkan melalui intensifikasi penyelidikan dan operasi Satresnarkoba.

“Dari delapan laporan polisi yang berhasil kami ungkap, terdapat dua kasus menonjol karena jumlah barang bukti yang cukup besar. Peredaran narkotika masih terus memanfaatkan berbagai kesempatan, termasuk pada saat hari libur,” ujar Anggoro saat ekspose kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (2/6).

Secara keseluruhan, polisi menyita 15,32 gram sabu, sekitar dua kilogram ganja kering, 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 unit vape yang mengandung etomidate. Dari seluruh barang bukti, vape etomidate menjadi komoditas dengan nilai terbesar, mencapai sekitar Rp8 miliar.

Komoditas lainnya yakni ekstasi senilai Rp160 juta, sabu sekitar Rp18 juta, dan ganja sekitar Rp8 juta.

Baca Juga: Pecinta Kuliner Merapat! 5 Rekomendasi Nasi Uduk Terenak di Batam

Kasus Ganja di Batam Kota

Kasus menonjol pertama terjadi di sebuah kamar kontrakan kawasan Puri Legenda, Batam Kota, Sabtu (30/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menangkap dua pria berinisial AS (37) dan LK (30) dengan barang bukti sekitar 2,038 kilogram ganja kering yang diduga dikirim melalui jasa ekspedisi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Kasat Narkoba kompol Arsyad Riyandi , Kasi Humas dan jajaran merilis pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba saat ekspos di Maloresta Barelang, Selasa (2/6). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Kasat Narkoba kompol Arsyad Riyandi , Kasi Humas dan jajaran merilis pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba saat ekspos di Maloresta Barelang, Selasa (2/6). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Pengungkapan dilakukan melalui metode undercover delivery setelah petugas mencurigai paket JNE yang berisi narkotika. Penelusuran kemudian mengarah kepada kedua tersangka hingga akhirnya diamankan bersama barang bukti.

 

Ratusan Vape Etomidate dari Malaysia

Kasus kedua terungkap sekitar satu setengah jam kemudian di sebuah mess perusahaan mebel kawasan Teluk Tering, Batam Kota. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua perempuan berinisial AL (48) dan KS (45) yang diduga menguasai ribuan vape berisi etomidate yang baru masuk dari Malaysia melalui jalur ilegal.

Dari lokasi tersebut, disita 2.672 unit vape berbagai merek, 315 butir ekstasi, serta 8,3 gram sabu. Barang tersebut diduga diperoleh dengan sistem “campak”, yakni metode pengambilan tanpa pertemuan langsung untuk menghindari deteksi aparat.

Arsyad Riyandi selaku Kasat Resnarkoba Polresta Barelang menyebutkan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba lintas negara tersebut.

Ia menegaskan, seluruh vape etomidate yang diamankan diduga masuk melalui jalur ilegal dan tidak hanya diedarkan di Batam, tetapi juga dikirim ke sejumlah daerah lain.

“Batam masih menjadi salah satu pintu masuk sekaligus jalur transit jaringan narkotika internasional. Jaringan ini terus kami dalami untuk mengungkap para bandar di balik peredaran barang terlarang tersebut,” ujarnya. (*)

Editor : Putut Ariyo
#Vape Etomidate #Narkoba Batam #Idul Adha Batam #kasus narkotika 2026 #polresta barelang