batampos – Polemik penjualan daging babi di pinggir jalan kawasan Dapur 12, Sagulung, serta dugaan penghinaan terhadap bangsa Melayu di media sosial memasuki babak baru. Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam resmi mengeluarkan empat keputusan usai menggelar Musyawarah dan Sidang Adat pada Senin (1/6).
Keputusan tersebut diambil sebagai upaya menjaga ketertiban sosial, menghormati aturan yang berlaku, serta melindungi marwah masyarakat Melayu di tengah keberagaman masyarakat Kota Batam.
Salah satu poin utama dalam keputusan itu adalah penegasan bahwa penjualan tuak, daging babi (B2), dan produk sejenis tidak diperbolehkan dilakukan secara terbuka di ruang publik, tepi jalan, maupun tempat umum tanpa izin. Ketentuan tersebut berlaku di seluruh wilayah Batam dan Kepulauan Riau.
LAM juga mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi berbagai regulasi yang telah berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ketua LAM Kepri Kota Batam, YM Raja Muhammad Amin, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk pelarangan terhadap konsumsi maupun perdagangan produk tertentu, melainkan pengaturan lokasi dan tata cara penjualannya agar tidak menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
“Kami tidak melarang penjualan B2 ataupun tuak. Yang kami larang adalah menjualnya di ruang publik, di tempat umum, di tepi jalan yang bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya, Selasa (2/6).
Menurut Raji, ketentuan tersebut bukan hal baru karena telah diatur dalam berbagai regulasi daerah yang selama ini berlaku. Bahkan, Pemerintah Kota Batam melalui instansi terkait juga pernah menerbitkan surat edaran mengenai tata cara penjualan produk tertentu agar tidak dilakukan secara terbuka di ruang publik.
“Ini bukan persoalan dilarang atau tidak dilarang, tetapi harus diatur. Karena yang dijual adalah produk tertentu yang dikonsumsi oleh kelompok tertentu, maka seharusnya dijual di tempat yang memang diperuntukkan untuk itu,” katanya.
Selain persoalan penjualan B2 dan tuak, sidang adat juga membahas dugaan penghinaan terhadap bangsa Melayu yang dilakukan Raja Situmorang melalui media sosial.
Dalam putusan adat tersebut, Raja Situmorang diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut. Ia juga diwajibkan menjalani prosesi adat Melayu berupa pulut kuning sebagai bentuk penghormatan dan permohonan maaf kepada masyarakat Melayu.
LAM turut meminta agar proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertama meminta maaf di media cetak selama tujuh hari berturut-turut. Kedua menjalani prosesi pulut kuning. Ketiga tetap menjalani proses hukum yang berlaku,” kata Raji.
Poin yang paling menyita perhatian adalah rekomendasi agar Raja Situmorang meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2x24 jam setelah seluruh proses hukum dan sanksi adat selesai dijalankan.
“Setelah menjalani seluruh proses hukum dan sanksi adat, kami meminta yang bersangkutan meninggalkan Batam dalam waktu 2x24 jam,” tegasnya.
Menurut Raji, keputusan tersebut lahir dari kesepakatan para tokoh adat yang mengikuti musyawarah dan sidang adat. Tujuannya bukan semata-mata memberikan hukuman, melainkan menjadi pembelajaran agar tidak muncul kembali tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial dan melukai perasaan masyarakat Melayu.
“Kami tidak ingin ada lagi Raja Situmorang yang lain. Dengan adanya sanksi adat ini kami berharap persoalan berhenti sampai di sini dan tidak ada lagi pihak yang menghina bangsa Melayu,” ujarnya.
Raji menegaskan seluruh keputusan yang dihasilkan merupakan hasil pembahasan bersama berbagai unsur masyarakat Melayu dan telah direkomendasikan kepada pemerintah serta pihak terkait lainnya.
“Tujuan kami adalah menjaga ketenteraman, menghormati aturan yang berlaku, dan menjaga marwah masyarakat Melayu tanpa mengabaikan keberagaman yang ada di Batam,” tutupnya. (*)
Editor : Jamil Qasim