Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Disdukcapil Batam Permudah Layanan Perubahan Data Kependudukan

Rengga Yuliandra • Rabu, 3 Juni 2026 | 17:07 WIB
Warga Batam yang hendak mengurus administrasi kependudukan mengantre dipanggil petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. F.Rengga Yuliandra
Warga Batam yang hendak mengurus administrasi kependudukan mengantre dipanggil petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. F.Rengga Yuliandra

batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Kini, berbagai perubahan data kependudukan dapat dilakukan langsung di kantor kecamatan sesuai domisili, sementara sebagian layanan sudah tersedia secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adhisty, menyatakan penyederhanaan prosedur ini merupakan komitmen dinas untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan gratis.

“Disdukcapil terus berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Warga tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk sejumlah layanan perubahan data kependudukan karena sudah dapat dilakukan di kantor kecamatan sesuai domisili maupun melalui aplikasi IKD,” ujar Sri Miranthy Adhisty, Rabu (3/6/2026).

 

Layanan yang Bisa Diurus di Kantor Kecamatan

Masyarakat kini dapat mengurus perubahan data berikut di kantor kecamatan domisili:

Persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana, yaitu Kartu Keluarga (KK) asli, KTP asli, serta dokumen pendukung sesuai perubahan data.

 

Layanan Digital via Aplikasi IKD

Bagi warga yang sudah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), beberapa layanan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor, antara lain:

Menurut Adhisty, pemanfaatan aplikasi IKD merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang terus dikembangkan Disdukcapil Batam untuk mempercepat proses dan memberikan kemudahan akses.

Ia menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Batam gratis, tanpa dipungut biaya apapun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang telah tersedia dan memastikan data kependudukannya selalu mutakhir. Semua pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Batam gratis,” tegas Adhisty.

Melalui berbagai kemudahan ini, Disdukcapil Batam berharap masyarakat semakin tertib administrasi kependudukan serta memiliki dokumen yang akurat dan sesuai dengan kondisi terkini. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)

 

Editor : Putut Ariyo
#Layanan Kependudukan #Identitas Kependudukan Digital #IKD Batam #Pelayanan Publik Batam #disdukcapil batam