batampos – Seorang anggota aktif Polri yang bertugas di wilayah Polresta Barelang diamankan dalam kasus dugaan penyelundupan puluhan vape liquid mengandung etomidate dari Malaysia. Anggota berpangkat Briptu berinisial Jo alias Apek itu kini ditahan di Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut terungkap saat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pengawasan terhadap penumpang internasional yang tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dari Johor, Malaysia, Selasa (26/5).
Petugas mencurigai gerak-gerik salah seorang penumpang dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan cartridge vape yang disembunyikan di sejumlah bagian tubuh pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa 20 cartridge vape merek THUGS dan 30 cartridge vape merek WANG LAI yang diduga mengandung etomidate. Barang tersebut ditemukan tersimpan di saku celana, kaus kaki, hingga pakaian dalam yang dikenakan pelaku.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Disdukcapil Batam Permudah Layanan Perubahan Data Kependudukan
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, pihaknya menerima laporan dari Polres Karimun terkait keterlibatan seorang anggota Polri aktif dalam perkara itu.
“Kami mendapatkan laporan dari Polres Karimun bahwa ada seorang anggota Polri yang diamankan oleh Bea Cukai Karimun karena kedapatan membawa sekitar 50 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate,” ujar Nona, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan, saat diamankan, puluhan cartridge vape tersebut ditemukan tersimpan di kantong celana dan kaus kaki pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Bea Cukai, perkara itu kemudian dilimpahkan ke Polres Karimun untuk ditangani lebih lanjut.
Menurut Nona, penyidik masih mendalami asal-usul barang, tujuan membawa vape tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami belum mendapatkan informasi apakah aktivitas ini sudah pernah dilakukan sebelumnya. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus,” katanya.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri tujuan kepemilikan vape yang diduga mengandung etomidate tersebut, termasuk kemungkinan untuk diedarkan atau digunakan sendiri.
Meski demikian, Polda Kepri memastikan akan menindak tegas anggotanya apabila terbukti bersalah. Sesuai arahan Kapolda Kepri, proses hukum akan berjalan baik melalui jalur pidana maupun kode etik profesi Polri.
“Instruksi Bapak Kapolda sangat jelas. Yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik pidana maupun kode etik. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat tindak pidana,” tegasnya.
Untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani Polres Karimun. Sementara proses kode etik akan dilakukan oleh Propam Polresta Barelang sebagai kesatuan tempat pelaku bertugas.
Saat ini Briptu Jo alias Apek telah ditahan di Polres Karimun. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran vape liquid mengandung etomidate yang masuk melalui wilayah Kepulauan Riau.
“Yang bersangkutan sudah ditahan sejak enam hari lalu,” ujarnya.
Polda Kepri menegaskan akan mengawal proses penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Yang pasti, Bapak Kapolda meminta agar kasus ini segera diproses dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, baik secara etik maupun pidana,” tutup Nona. (*)
Editor : Putut Ariyo