Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

PLN Batam Pastikan Tarif Listrik Belum Naik, Masyarakat Diminta Tak Percaya Informasi yang Belum Jelas

Muhammad Syahban • Kamis, 4 Juni 2026 | 11:30 WIB
Ilustrasi. Dua petugas PT PLN Batam melakukan pengecekan sistem kelistrikan. Foto. PLN Batam
Ilustrasi. Dua petugas PT PLN Batam melakukan pengecekan sistem kelistrikan. Foto. PLN Batam

batampos– Ramainya pembahasan mengenai tarif listrik nasional belakangan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Batam.

Menanggapi hal tersebut, PT PLN Batam memastikan hingga saat ini belum ada kenaikan maupun perubahan tarif listrik bagi seluruh pelanggan di Kota Batam.

Asisten Manager Komunikasi PLN Batam, Furqon, menegaskan bahwa tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hingga kini, perusahaan juga belum menerima keputusan resmi terkait penyesuaian tarif baru.

“Kalau tarif listrik naik itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu,” ujar Furqon kepada Batam Pos, Rabu (3/6).

Menurutnya, setiap rencana penyesuaian tarif harus melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah. PLN Batam terlebih dahulu harus mengajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Apabila usulan tersebut disetujui, perusahaan juga diwajibkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum tarif baru diberlakukan.

“Dari Dirjen Ketenagalistrikan nanti ada tahapan yang harus dijalankan. Salah satunya sosialisasi kepada masyarakat beberapa kali sebelum kebijakan tarif baru diterapkan,” jelasnya.

Karena itu, Furqon mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya terkait isu kenaikan tarif listrik di Batam.

Berdasarkan tarif yang berlaku saat ini, pelanggan rumah tangga golongan R-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif sebesar Rp1.273,80 per kilowatt hour (kWh). Sementara pelanggan rumah tangga golongan R-3/TR dengan daya di atas 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.256,59 per kWh.

Untuk pelanggan prabayar rumah tangga, tarif listrik daya 1.300 VA sebesar Rp1.433,71 per kWh dan daya 2.200 VA sebesar Rp1.442,11 per kWh. Sedangkan pelanggan dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.680,66 per kWh.

Di sektor usaha, pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif antara Rp1.266,70 hingga Rp1.301,68 per kWh.

Sementara pelanggan industri golongan I-2 hingga I-4 membayar tarif listrik mulai dari Rp968 hingga Rp1.171,30 per kWh, tergantung kapasitas daya dan pola konsumsi masing-masing.

Furqon kembali menegaskan bahwa hingga saat ini PLN Batam masih menerapkan tarif yang berlaku dan belum menerima arahan mengenai penyesuaian tarif baru.

“Kami masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini. Jika ada perubahan ke depan tentu akan disampaikan secara resmi kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

PLN Batam berharap masyarakat tetap mengacu pada informasi resmi perusahaan dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi terkait tarif listrik di Batam. (*)

Editor : Jamil Qasim
#tarif listrik #PLN Batam