Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dishub Batam Tegaskan Hanya Jalankan Perwako dalam Penerbitan Rekomendasi BBM Subsidi

Muhammad Syahban • Jumat, 5 Juni 2026 | 12:55 WIB
Ilustrasi penyaluran BBM subsidi untuk nelayan. f. chatgpt
Ilustrasi penyaluran BBM subsidi untuk nelayan. f. chatgpt

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite bagi masyarakat pesisir dan nelayan. Penegasan itu disampaikan menyusul penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi yang kini ditangani aparat penegak hukum.

Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Batam, Syafrul Bahri, mengatakan pihaknya telah memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi terkait mekanisme penerbitan surat rekomendasi tersebut.

Menurut Syafrul, pejabat yang diperiksa adalah dirinya bersama Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek, Rohimin Hasan. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik karena membidangi penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Baca Juga: Kepri Siapkan Klinik Kesehatan Mental bagi Pekerja, Produktivitas Jadi Perhatian

"Perlu diluruskan bahwa Kepala Dinas Perhubungan tidak pernah dipanggil maupun diperiksa dalam perkara ini. Yang dimintai keterangan adalah kami sebagai pejabat teknis yang menangani penerbitan rekomendasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebanyak tujuh kali oleh penyidik dari Polda Kepri, Direktorat Polairud, dan Polresta Barelang. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta klarifikasi mengenai keaslian surat rekomendasi yang digunakan oleh para pelaku.

"Hasilnya, surat rekomendasi yang diterbitkan Dishub memang asli. Namun dalam perjalanannya diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi," katanya.

Syafrul menegaskan Dishub tidak memiliki kewenangan dalam penyaluran BBM subsidi. Tugas instansi tersebut hanya menerbitkan surat rekomendasi berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 428 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, Dishub diberi kewenangan menerbitkan rekomendasi bagi pemilik sarana transportasi laut masyarakat seperti pompong, speedboat, motor tempel, dan kapal kecil antar pulau.

Ia juga menjelaskan bahwa format surat rekomendasi maupun kuota BBM yang diberikan kepada pemohon mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Baca Juga: SPMB 2026 Resmi Dibuka, SMA dan SMK Negeri di Batam Siapkan 18.228 Kursi untuk Siswa Baru

"Dishub tidak menentukan kuota maupun membuat format surat sendiri. Semua sudah diatur dalam ketentuan BPH Migas," ujarnya.

Terkait isu adanya pungutan dalam penerbitan rekomendasi, Syafrull membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan seluruh proses penerbitan dilakukan tanpa biaya.

"Kami tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apa pun. Jika ada pungutan, itu diduga dilakukan oleh pihak-pihak di luar Dishub," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Dishub Batam, Rohimin Hasan, mengatakan sejumlah pelaku dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Meski demikian, Rohimin mengakui masih terdapat kelemahan dalam aspek pengawasan setelah surat rekomendasi diterbitkan. Keterbatasan personel dan anggaran menjadi salah satu kendala pengawasan di lapangan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Jual Beli Titik MBG di Batam Naik Penyidikan

Sebagai langkah perbaikan, Dishub Batam berencana memperketat mekanisme penerbitan rekomendasi, termasuk mengevaluasi masa berlaku surat dari tiga bulan menjadi satu bulan serta memperkuat proses verifikasi lapangan.

"Kami akan memperketat pengawasan dan verifikasi agar peluang penyalahgunaan dapat diminimalkan," katanya.

Dishub Batam menegaskan posisinya dalam perkara tersebut hanya sebagai penerbit surat rekomendasi berdasarkan amanat regulasi dan tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang kini tengah diproses secara hukum. (*)

Editor : Jamil Qasim
#BBM subsidi #dishub