Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus 210 WNA Diduga Terlibat Penipuan Online di Batam Belum Naik Penyidikan, Polda Kepri Masih Tunggu Imigrasi

Yashinta • Jumat, 5 Juni 2026 | 21:12 WIB
Kasubdit Siber Ditreskrimsus, AKBP Arif Mahari.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus, AKBP Arif Mahari.

batampos – Penanganan kasus dugaan penipuan online internasional yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Batam belum memasuki tahap penyidikan kepolisian meski telah lebih dari satu bulan sejak pengungkapan kasus tersebut. Hingga kini, proses penanganan perkara masih berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan pihaknya belum menerima pelimpahan perkara dari Imigrasi. Karena itu, penyidik Ditreskrimsus masih menunggu hasil pemeriksaan dan perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan instansi tersebut.

“Belum ada. Sampai saat ini masih ditangani oleh Imigrasi,” kata Arif, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Jeju Air Hentikan Sementara Rute Batam–Incheon

Menurut Arif, selain belum ada pelimpahan perkara, Polda Kepri juga belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan penyelidikan terhadap ratusan WNA yang diamankan dalam operasi gabungan pada awal Mei lalu.

“Belum ada koordinasi untuk pelimpahan. Sampai saat ini belum ada informasi dari Imigrasi terkait perkembangan seperti apa proses penyelidikannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Kepri belum dapat mengambil langkah hukum lanjutan karena seluruh proses penanganan masih menjadi kewenangan Imigrasi.

“Untuk saat ini kami masih menunggu. Informasi dari Imigrasi juga belum ada,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Kepri menyatakan siap menangani perkara tersebut apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian. Potensi tersebut dapat diketahui setelah pemeriksaan mendalam, termasuk analisis digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang disita.

Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polda Kepri pada 6 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 210 WNA dari sejumlah lokasi di Batam yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat penipuan daring berskala internasional.

Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Mereka terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.

Petugas turut menyita ratusan barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan online. Barang bukti tersebut meliputi 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.

Berdasarkan temuan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik penipuan investasi online dengan modus perdagangan saham dan aset digital. Korban yang menjadi sasaran disebut berasal dari sejumlah negara di Eropa dan Vietnam.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Ajak Warga Tak Terprovokasi Isu SARA, Percayakan Proses Hukum ke Polisi

Selain dugaan tindak pidana siber, petugas Imigrasi juga menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian. Sebagian besar WNA yang diamankan diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan, namun diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tersebut.

Hingga saat ini, hasil pemeriksaan dan analisis forensik digital masih menjadi faktor penentu untuk memastikan apakah perkara tersebut akan berkembang menjadi kasus pidana siber yang ditangani kepolisian atau tetap diproses sebagai pelanggaran keimigrasian. (*)

Editor : Putut Ariyo
#wna #penipuan online #batam #polda kepri #imigrasi