batampos – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mencatat tren peningkatan penerbitan kartu kuning atau AK-1 sepanjang awal tahun 2026. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh bertambahnya lulusan sekolah yang mulai memasuki pasar kerja serta meningkatnya kebutuhan administrasi pencari kerja.
Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan jumlah penerbitan AK-1 bagi pemegang KTP Batam menunjukkan tren positif dari bulan ke bulan.
Menurutnya, momentum kelulusan siswa SMA dan SMK menjadi salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan jumlah pencari kerja yang mengurus dokumen tersebut.
"Kelulusan sekolah juga berpengaruh terhadap peningkatan pengurusan AK-1, terutama dari lulusan SMK dan SMA yang mulai mencari pekerjaan," ujar Yudi, Sabtu (7/6/2026).
Berdasarkan data Disnaker Batam, penerbitan AK-1 pada Januari 2026 tercatat sebanyak 1.842 dokumen. Jumlah tersebut meningkat menjadi 2.612 dokumen pada Februari, kemudian 1.709 dokumen pada Maret, 2.646 dokumen pada April, dan mencapai 3.475 dokumen pada Mei 2026.
Baca Juga: Cara Membuat Gubal Sagu Khas Lingga, Kuliner Melayu yang Gurih dan Kaya Tradisi
Secara kumulatif, jumlah pencari kerja yang terdaftar di Disnaker Batam hingga Mei 2026 mencapai 12.284 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.465 pencari kerja telah berhasil mendapatkan pekerjaan melalui proses penempatan tenaga kerja yang difasilitasi Disnaker maupun perusahaan. Sementara itu, jumlah lowongan kerja yang tercatat pada periode yang sama mencapai 5.408 posisi.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.465 pencari kerja telah berhasil ditempatkan bekerja, sementara lowongan kerja yang tersedia tercatat sebanyak 5.408 posisi," kata Yudi.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan penerbitan AK-1 saat ini hanya diperuntukkan bagi pemegang KTP atau kartu keluarga Kota Batam. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2026.
Menurut Yudi, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan validitas data pencari kerja lokal sehingga pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat dalam menyusun program ketenagakerjaan, pelatihan kerja, hingga kebijakan penyerapan tenaga kerja.
"Kebijakan ini bukan untuk membatasi kesempatan kerja masyarakat luar daerah, tetapi untuk memastikan data pencari kerja lokal lebih valid sehingga program ketenagakerjaan dapat disusun secara tepat sasaran," ujarnya.
Bagi pencari kerja yang masih menggunakan KTP luar Batam, Disnaker tetap memberikan alternatif pelayanan. Mereka dapat mengurus AK-1 melalui daerah asal masing-masing dengan memanfaatkan aplikasi SiapKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan atau terlebih dahulu menyelesaikan proses administrasi perpindahan domisili ke Kota Batam.
Baca Juga: Dishub Batam Tegaskan Hanya Jalankan Perwako dalam Penerbitan Rekomendasi BBM Subsidi
"Pencari kerja yang masih menggunakan KTP luar Batam diarahkan untuk mengurus AK-1 di daerah asal melalui aplikasi SiapKerja Kemnaker RI atau terlebih dahulu menyelesaikan proses administrasi perpindahan domisili ke Kota Batam," katanya.
Disnaker Batam berharap data pencari kerja yang semakin akurat dapat membantu memperkuat konektivitas antara kebutuhan tenaga kerja industri dengan pencari kerja lokal. Selain itu, validitas data juga menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya menekan tingkat pengangguran dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja di Kota Batam.
Dengan terus tumbuhnya sektor industri, manufaktur, dan jasa di Batam, pemerintah optimistis peluang kerja bagi tenaga kerja lokal akan semakin terbuka, terutama bagi lulusan baru yang mulai memasuki dunia kerja. (*)
Editor : Putut Ariyo