Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Bea Cukai Batam Bongkar 54 Kasus Pelanggaran, 1,3 Juta Rokok Ilegal Disita

Antara • Rabu, 10 Juni 2026 | 12:57 WIB
Barang bukti uang tunai asing yang dibawa tanpa melapor saat memasuki Batam yang telah diamankan oleh pihak BC Batam, Kepri. (ANTARA/HO-BC Batam)
Barang bukti uang tunai asing yang dibawa tanpa melapor saat memasuki Batam yang telah diamankan oleh pihak BC Batam, Kepri. (ANTARA/HO-BC Batam)

batampos – Bea Cukai Batam mencatat 54 penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang Mei 2026. Penindakan tersebut mencakup penyelundupan rokok ilegal, peredaran pakaian bekas impor ilegal, pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, hingga upaya penyelundupan narkotika melalui rokok elektronik (vape).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan seluruh penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga wilayah Batam dari aktivitas penyelundupan dan pelanggaran ketentuan kepabeanan.

“Ada penindakan barang kena cukai (BKC), pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP), serta pakaian bekas ilegal atau ballpress,” kata Agung, Rabu (10/6).

Baca Juga: Tarif Pass Penumpang Pelni di Batam Naik Jadi Rp35 Ribu Mulai 1 Juli

Dari sektor barang kena cukai, Bea Cukai Batam menerbitkan 11 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total 1,3 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan selama Mei 2026.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Perairan Tanjung Piayu pada 18 Mei 2026. Petugas patroli laut menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan.

Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pangkil yang diduga mengangkut barang kena cukai ilegal. Dari kapal tersebut ditemukan 80.990 batang rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga: Pentagon Cap Alibaba, Baidu, dan BYD sebagai Pendukung Militer Tiongkok

Dalam salah satu kasus, pemilik barang memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Melalui mekanisme tersebut, pelaku dikenakan sanksi administrasi sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Total sanksi administrasi yang dibayar mencapai Rp185,7 juta dan seluruhnya masuk sebagai penerimaan negara,” ujar Agung.

Ia menegaskan bahwa mekanisme UR bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran, melainkan upaya memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dengan tetap menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Batam juga menindak sejumlah kasus pembawaan uang tunai tanpa pelaporan dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp747,5 juta. Seluruh kasus tersebut ditemukan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Salah satu pelanggaran melibatkan warga negara Brunei Darussalam yang datang dari Singapura pada 10 Mei 2026. Penumpang tersebut kedapatan membawa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai setara Rp312 juta tanpa melaporkannya kepada petugas.

Karena melebihi batas kewajiban pelaporan sebesar Rp100 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018, yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.

Di bidang pemberantasan narkotika, Bea Cukai Batam mengungkap dua kasus sepanjang Mei 2026. Salah satunya terjadi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 17 Mei lalu, ketika petugas menggagalkan penyelundupan 260 kartrid rokok elektronik yang mengandung etomidate.

Barang tersebut disembunyikan dalam pakaian yang telah dimodifikasi oleh seorang penumpang asal Malaysia.

“Temuan tersebut telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agung.

Sementara itu, pengawasan terhadap barang impor ilegal juga menghasilkan 13 Surat Bukti Penindakan terkait peredaran pakaian bekas ilegal atau ballpress. Sebanyak 147 koli pakaian bekas diamankan karena masuk melalui jalur tidak resmi.

Agung menegaskan keberhasilan pengawasan tersebut tidak lepas dari sinergi berbagai instansi dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai bentuk pelanggaran.

“Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” tutupnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Bongkar 54 Kasus Pelanggaran #bea cukai batam