Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Disdik Batam Susun SE Penggunaan Gadget

Antara • Rabu, 17 Juni 2026 | 18:02 WIB
Illustrasi - Murid sedang menggunakan perangkat digital. (ANTARA/Amandine Nadja)
Illustrasi - Murid sedang menggunakan perangkat digital. (ANTARA/Amandine Nadja)

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam tengah menyiapkan surat edaran (SE) terkait pembatasan dan pengawasan penggunaan gawai atau gadget bagi anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat peran sekolah dan orang tua dalam mengawasi aktivitas digital peserta didik.

Kepala Disdik Kota Batam Hendri Arulan mengatakan surat edaran tersebut akan mengatur mekanisme pengawasan penggunaan perangkat digital oleh siswa agar tidak digunakan secara bebas tanpa kontrol.

“Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan dan pengawasan penggunaan gadget, baik di tingkat sekolah maupun di rumah. Kami berharap orang tua dapat mengawasi penggunaan gadget anak-anak agar tidak bebas berselancar di dunia maya tanpa pengawasan,” ujar Hendri di Batam, Selasa (17/6).

Ia menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah peserta didik terpapar konten maupun komunitas di dunia maya yang dapat berdampak negatif terhadap perkembangan pendidikan dan pembentukan karakter anak.

“Kami mengimbau orang tua untuk lebih fokus memperhatikan aktivitas dan pendidikan anak. Jangan sampai mereka terpengaruh oleh hal-hal yang dapat membahayakan masa depan mereka,” katanya.

Baca Juga: Mau Makan Enak di Batam? Coba 5 Tempat Favorit yang Bikin Ketagihan

Hendri menjelaskan, hingga saat ini tidak ada larangan bagi siswa untuk membawa telepon genggam ke sekolah di Batam. Namun, penggunaan perangkat tersebut tetap diatur agar tidak mengganggu proses pembelajaran.

Sebelum pandemi Covid-19, Disdik Batam pernah menerapkan kebijakan larangan membawa telepon genggam ke sekolah. Kebijakan itu sempat berjalan efektif, namun kemudian disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran daring.

“Setelah Covid-19 memang tidak ada larangan membawa handphone ke sekolah. Namun ketika sampai di sekolah, kami minta agar handphone dikumpulkan di tempat yang telah disediakan sehingga anak-anak lebih fokus mengikuti pelajaran,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan telepon genggam masih dibutuhkan siswa, terutama untuk komunikasi dengan orang tua terkait kebutuhan transportasi saat pulang sekolah. Karena itu, sekolah didorong menyediakan loker atau tempat penyimpanan khusus bagi perangkat tersebut selama jam pelajaran berlangsung.

“Kecuali jika diperlukan untuk pembelajaran berbasis teknologi informasi, handphone dapat digunakan. Setelah kegiatan belajar selesai, perangkat tersebut kembali disimpan agar tidak mengganggu konsentrasi belajar siswa,” kata Hendri.

Melalui kebijakan ini, Disdik Batam berharap penggunaan gawai di kalangan pelajar dapat lebih terkontrol sehingga mendukung proses pendidikan sekaligus meminimalkan risiko dampak negatif dari penggunaan internet di usia sekolah. (*)

Editor : Putut Ariyo
#pendidikan Batam #Sekolah Batam #Hendri Arulan #Gadget Siswa #disdik batam