batampos – Komisi XIII DPR RI menyoroti dugaan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) untuk bekerja di Batam. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi peluang kerja masyarakat lokal apabila tidak diawasi secara ketat.
Menanggapi hal itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan telah memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA melalui berbagai mekanisme yang melibatkan sejumlah instansi terkait.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pengawasan dilakukan terhadap tenaga kerja asing, investor, penjamin, pengelola kawasan industri, perusahaan teknologi, galangan kapal, kawasan pariwisata, hingga pengelola hunian yang menjadi tempat tinggal WNA.
"Sebagai tindak lanjut atas potensi penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di Batam, kami melakukan mekanisme pengawasan terhadap tenaga kerja asing, investor, penjamin, pengelola kawasan industri, perusahaan teknologi, galangan kapal, kawasan pariwisata, hingga pengelola hunian," ujarnya, Jumat (26/6).
Menurut Kharisma, pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari pemeriksaan dokumen keimigrasian, verifikasi penjamin, pemantauan lokasi kerja maupun tempat tinggal, hingga inspeksi langsung di lapangan.
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan saat WNA masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau ketika mengajukan izin tinggal, tetapi juga memastikan aktivitas mereka sesuai dengan jenis izin yang dimiliki."Pengawasan oleh Inteldakim Batam dilakukan secara rutin, terukur, dan akuntabel untuk memastikan setiap WNA menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggalnya," katanya.
Pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi lintas sektor yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Forum tersebut melibatkan unsur ketenagakerjaan, investasi, kepolisian, pemerintah daerah, hingga BP Batam.
"Koordinasi lintas sektor sudah terakomodasi melalui forum Timpora sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenimipas Nomor 2 Tahun 2025. Timpora dibentuk mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas mengungkapkan bahwa hasil sejumlah operasi pengawasan masih menemukan adanya WNA yang memanfaatkan visa kunjungan atau visa turis untuk bekerja dalam jangka waktu cukup lama.
"Ini yang harus diawasi. Jangan sampai WNA yang datang ke Indonesia menggunakan visa turis justru melakukan aktivitas lain, termasuk bekerja dalam jangka waktu yang lama," kata Yan.
Ia menegaskan setiap WNA wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan deportasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imigrasi Batam memastikan akan terus meningkatkan pengawasan bersama Timpora guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan memberikan perlindungan terhadap kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. (*)
Editor : Jamil Qasim