batampos – Bea Cukai Batam menegaskan barang hasil penindakan dugaan pelanggaran kepabeanan tidak serta-merta dimusnahkan. Penanganannya disesuaikan dengan status barang serta jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti pada kasus 337 unit telepon seluler yang diselesaikan melalui mekanisme administrasi.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menjelaskan ratusan telepon seluler tersebut bukan merupakan barang impor ilegal dari luar negeri. Barang berasal dari dalam negeri yang masuk ke Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ).
"Barang itu merupakan barang dalam negeri. Ketika masuk ke Batam sebagai kawasan FTZ, barang tersebut memperoleh fasilitas pembebasan PPN sehingga seharusnya digunakan atau dipasarkan di Batam, bukan dikeluarkan kembali ke daerah pabean lain tanpa memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Setiawan.
Ia menjelaskan, setiap barang dari daerah pabean yang masuk ke Batam mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, apabila barang tersebut akan dikirim keluar Batam menuju wilayah lain di Indonesia, kewajiban perpajakan wajib diselesaikan terlebih dahulu.
Diselesaikan Lewat Mekanisme Administrasi
Dalam kasus tersebut, Bea Cukai melakukan penindakan saat barang masih berada di Batam dan belum keluar dari kawasan FTZ.
Karena pengiriman berhasil dihentikan sebelum meninggalkan Batam, penyelesaian perkara masih dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi.
"Barang itu belum keluar. Saat akan keluar kami lakukan penindakan. Kemudian ditanyakan apakah kewajiban pajaknya sudah dipenuhi. Dalam kasus ini akhirnya diselesaikan dengan pembayaran kekurangan PPN oleh pemilik barang," jelasnya.
Setelah seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi, barang dapat dilepaskan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Bisa Berstatus Milik Negara
Setiawan menjelaskan mekanisme akan berbeda apabila tidak ada pihak yang menyelesaikan kewajiban administrasi atas barang hasil penindakan.
Pada tahap awal, barang akan berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN). Pemilik masih diberikan waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Kalau dalam 30 hari tidak ada penyelesaian, statusnya berubah menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMMN)," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai BMMN, masih terdapat masa administrasi selama 60 hari sebelum pemerintah menentukan tindak lanjut terhadap barang tersebut, baik melalui pelelangan, hibah, maupun pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk telepon seluler, lanjut Setiawan, terdapat aturan tersendiri. Pada umumnya ponsel tidak dapat dihibahkan, sehingga tindak lanjut berupa pelelangan atau pemusnahan dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik barang serta regulasi dari kementerian terkait.
Gagal Diselundupkan ke Riau
Sebelumnya, Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengiriman 337 unit telepon seluler tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Ro-Ro Telaga Punggur. Seluruh barang ditemukan di dalam kompartemen tersembunyi sebuah mobil pikap yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Riau.
Barang yang diamankan terdiri dari 167 unit iPhone 14 128 GB, 100 unit iPhone 15 128 GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512 GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256 GB.
Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sekitar Rp414 juta. (*)
Editor : Jamil Qasim