batampos – Kenaikan tarif pass penumpang domestik di Pelabuhan Bintang 99 Persada Batam dari Rp10.000 menjadi Rp35.000 per orang yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar pengguna jasa mengaku tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut selama diiringi peningkatan fasilitas, pelayanan, serta perbaikan akses menuju pelabuhan.
Salah seorang penumpang, Rina, menilai kenaikan tarif hingga 250 persen merupakan kebijakan yang dapat diterima. Namun, ia berharap BP Batam benar-benar memanfaatkan tambahan pendapatan tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
"Kalau memang fasilitasnya diperbaiki, ruang tunggunya lebih nyaman, pelayanan lebih baik, saya rasa tidak masalah. Yang penting sebanding dengan apa yang kita bayar," ujarnya, Rabu (1/7).
Menurut Rina, persoalan yang selama ini paling sering dikeluhkan masyarakat bukan hanya kondisi terminal penumpang, tetapi juga akses menuju Pelabuhan Bintang 99 Persada.
Ia mengungkapkan jalan di sekitar simpang pintu masuk pelabuhan hingga sepanjang Jalan Duyung masih dipenuhi lubang dan kerap tergenang saat hujan. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengendara, terutama penumpang yang hendak menuju maupun meninggalkan pelabuhan.
Baca Juga: Dicky Indramulyawan Nahkodai POBSI Kepri, Target Emas di PON 2028
"Kami berharap pemerintah juga memperhatikan kondisi jalan. Bukan hanya soal fasilitas pelabuhan, tapi juga aksesnya. Kondisi jalan yang rusak dan sering banjir bisa membahayakan penumpang, apalagi kalau hujan," katanya.
Hal senada disampaikan Charles, warga Batam yang juga menggunakan jasa transportasi laut. Menurutnya, kenaikan tarif tidak menjadi persoalan selama diikuti peningkatan pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Sah-sah saja asal sebanding dengan fasilitas dan layanan. Jangan cuma tarifnya yang naik, tapi kondisi pelabuhannya tetap sama," ujarnya.
Charles juga berharap BP Batam bersama instansi terkait segera memperbaiki jalan menuju pelabuhan. Menurutnya, ketika kapal bersandar dan arus kendaraan meningkat, kondisi jalan yang rusak kerap memicu kemacetan dan membuat lalu lintas di kawasan tersebut menjadi semrawut.
"Kalau kapal datang, jalan rusak itu bikin macet dan semrawut. Harapan kami jangan cuma tarif yang naik, fasilitas pelabuhan dan jalan masuknya juga harus ditingkatkan," katanya.
Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Mulai 1 Juli 2026, BP Batam resmi memberlakukan tarif baru pass penumpang domestik Pelabuhan Bintang 99 Persada sebesar Rp35.000 per orang, naik dari tarif sebelumnya sebesar Rp10.000.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Penyesuaian tarif ini juga berdampak pada perubahan harga tiket kapal PT Pelni untuk seluruh keberangkatan dari Batam mulai 1 Juli 2026 karena biaya pass pelabuhan menjadi bagian dari komponen tarif perjalanan.
Baca Juga: Gubernur Kepri Sebut Pelaksanaan Pesparawi Kepri Turbulensi
Direktur Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan BP Batam, Benny Syahroni, sebelumnya menjelaskan bahwa kenaikan tarif dilakukan untuk mendukung pemeliharaan terminal penumpang, peningkatan sarana dan prasarana pelabuhan, serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menyebutkan bahwa tarif baru sebesar Rp35.000 masih lebih rendah dibandingkan tarif pass di sejumlah pelabuhan utama lainnya di Indonesia yang berkisar antara Rp37.500 hingga Rp47.500 per penumpang.
Sementara itu, Kepala Operasional PT Pelni Cabang Batam, Mulyadi, memastikan penyesuaian tarif pass pelabuhan otomatis memengaruhi harga tiket kapal Pelni sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat membeli tiket melalui kanal resmi Pelni serta memperhatikan tarif terbaru sebelum melakukan perjalanan. (*)
Editor : Putut Ariyo