Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polsek Batam Kota Gandeng Pengusaha Skrap Berantas Rayap Besi, Penadah Diingatkan Terancam Pidana

Yofie Yuhendri • Kamis, 2 Juli 2026 | 07:01 WIB
 Jajaran Polsek Batam Kota bersama pelaku usaha barang bekas dan skrap di kawasan Batam Kota. F.Benny untuk Batam Pos
Jajaran Polsek Batam Kota bersama pelaku usaha barang bekas dan skrap di kawasan Batam Kota. F.Benny untuk Batam Pos

batampos – Maraknya aksi pencurian besi atau yang dikenal dengan istilah rayap besi di Kota Batam mendorong Polsek Batam Kota menggandeng para pelaku usaha barang bekas dan skrap. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penjualan barang hasil kejahatan sekaligus menekan angka pencurian material logam di wilayah tersebut.

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, berlangsung di Aula Polsek Batam Kota, Selasa (30/6). Sebanyak 15 pemilik dan pelaku usaha barang bekas maupun skrap menghadiri pertemuan tersebut.

Kapolsek mengatakan kegiatan ini bertujuan memperkuat komunikasi serta membangun sinergi antara kepolisian dan pelaku usaha dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kegiatan ini untuk mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Polsek Batam Kota dengan pemilik maupun pelaku usaha barang bekas dan skrap dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Benny.

Menurutnya, kasus pencurian material logam seperti besi, kabel, tutup drainase, pagar besi, hingga material proyek belakangan semakin marak terjadi di Batam. Karena itu, pelaku usaha diminta lebih berhati-hati saat menerima atau membeli barang dari masyarakat.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha barang bekas dan skrap agar lebih selektif dalam menerima, membeli, maupun menampung barang bekas. Pastikan asal-usul barang yang diperjualbelikan jelas sehingga tidak berasal dari hasil tindak pidana," tegasnya.

Benny juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang terbukti membeli atau menampung barang hasil kejahatan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, ia meminta para pemilik usaha tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan barang yang mencurigakan atau diduga berasal dari hasil pencurian.

"Apabila menemukan barang-barang yang mencurigakan, segera sampaikan kepada personel Polsek Batam Kota, para kanit, Kapolsek, atau melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha barang bekas dan skrap menyatakan mendukung langkah kepolisian untuk menekan aksi rayap besi. Mereka juga berkomitmen menjalin kerja sama dengan Polsek Batam Kota, termasuk memberikan informasi apabila menemukan barang yang diduga berasal dari tindak pidana.

Melalui kolaborasi tersebut, Polsek Batam Kota berharap ruang gerak pelaku pencurian besi semakin sempit karena kesulitan menjual hasil kejahatan kepada penadah maupun pelaku usaha barang bekas. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Pengusaha Skrap #rayap besi