Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polsek Bengkong Gandeng Pengusaha Scrap Berantas ‘Rayap Besi’, Cegah Pencurian Fasilitas Umum

Eusebius Sara • Jumat, 3 Juli 2026 | 19:11 WIB
Polsek Bengkong kumpul pengepul scrab untuk memutus mata rantai rayap besi. f.Eusebius/ Batam Pos
Polsek Bengkong kumpul pengepul scrab untuk memutus mata rantai rayap besi. f.Eusebius/ Batam Pos

batampos –  Maraknya aksi pencurian besi dan material logam fasilitas umum atau yang dikenal dengan sebutan "rayap besi" menjadi perhatian serius Polsek Bengkong. Untuk memutus mata rantai peredaran barang hasil kejahatan, kepolisian menggandeng para pengusaha scrap besi tua dan pengepul barang bekas di wilayah Bengkong.

Langkah tersebut dilakukan menyusul maraknya kasus pencurian material fasilitas umum yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat. Salah satunya terjadi belum lama ini ketika besi jaringan air di Kecamatan Bengkong dicuri pelaku, sehingga mengganggu distribusi air bersih kepada ribuan warga.

Sebagai upaya pencegahan, Polsek Bengkong mengumpulkan belasan pengusaha scrap besi tua dalam kegiatan yang digelar di Mapolsek Bengkong, Jumat (3/7). Dalam pertemuan itu, para pelaku usaha diajak berperan aktif mencegah tindak pidana dengan tidak membeli maupun menampung barang yang diduga berasal dari hasil pencurian.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, menegaskan bahwa keberadaan para pengepul memiliki peran strategis dalam memutus jalur distribusi barang hasil kejahatan. Menurutnya, sebagian besar material logam hasil curian akan dijual kepada pengepul agar pelaku memperoleh keuntungan sekaligus menghilangkan jejak tindak pidana.

"Kami meminta bapak dan ibu sekalian tidak membeli barang hasil pencurian, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana," ujar Tigor.

Ia menjelaskan, berbagai fasilitas umum kerap menjadi sasaran pelaku, mulai dari kabel menara telekomunikasi, penutup saluran, hingga berbagai material logam lainnya. Karena itu, kepolisian mengingatkan para pengusaha scrap agar lebih selektif dalam menerima barang dan segera melapor apabila menemukan transaksi yang mencurigakan.

Kapolsek juga mengingatkan bahwa pelaku pencurian maupun penadah akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku pencurian terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun, sedangkan penadah dapat dijerat pidana maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan untuk menghambat aktivitas usaha para pengepul, melainkan membangun kemitraan dalam menjaga keamanan lingkungan.

Menurutnya, setiap pengusaha scrap diharapkan lebih teliti sebelum membeli besi tua maupun material logam lainnya. Jika asal-usul barang diragukan, pengepul diminta mencatat identitas penjual serta mendokumentasikan barang yang ditawarkan.

"Kalau memang mencurigakan, minimal foto orangnya dan KTP-nya. Pengepul harus bisa menilai mana barang yang layak dibeli dan mana yang harus ditolak agar pencurian fasilitas umum bisa dicegah," kata Apriadi.

Komitmen mendukung langkah kepolisian juga disampaikan salah seorang pengusaha scrap besi, Filter Situmeang. Ia menyatakan seluruh pelaku usaha yang hadir sepakat memperketat pengawasan terhadap setiap barang yang masuk ke tempat usaha mereka sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan pencurian fasilitas umum.

Menurutnya, sejumlah barang hasil pencurian relatif mudah dikenali, seperti tutup saluran, lampu penerangan jalan, maupun rambu-rambu lalu lintas. Namun, ada pula material seperti tembaga yang telah dibakar sehingga lebih sulit ditelusuri asal-usulnya karena juga kerap berasal dari sisa pekerjaan di bidang kelistrikan.

Meski demikian, para pengusaha scrap berkomitmen untuk lebih selektif dalam menerima barang dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan menjual hasil curian. Langkah ini diharapkan mampu menekan aksi "rayap besi" sekaligus menjaga fasilitas umum yang menjadi kepentingan masyarakat. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Berantas ‘Rayap Besi’ #Polsek Bengkong