batampos – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan secara simbolis lahan negara seluas sekitar 2.000 hektare kepada BP Batam setelah berhasil mengungkap praktik penguasaan lahan secara ilegal di kawasan Galang. Penindakan tersebut menyelamatkan aset negara dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp272,89 miliar.
Penyerahan aset dilakukan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin kepada Kepala BP Batam di sela kegiatan silaturahmi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Jumat (3/7).
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan lahan yang dikembalikan merupakan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terhadap perkara penguasaan lahan negara tanpa hak di kawasan Galang.
"Lahan yang kami serahkan merupakan hasil penyidikan jajaran Polda Kepri. Perkaranya sudah kami tuntaskan dan dua tersangkanya saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan," ujar Asep.
Ia menjelaskan, setelah proses penyidikan rampung, lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal dikembalikan kepada BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Kurang lebih sekitar 2.000 hektare lahan di kawasan Galang kami serahkan kembali kepada BP Batam," katanya.
Menurut Asep, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk dukungan Polda Kepri terhadap program prioritas pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum, melindungi aset negara, serta memperkuat iklim investasi di Batam.
Kasus pertama melibatkan tersangka BY yang diduga menguasai lahan negara tanpa hak dengan modus memperjualbelikan 190 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Lahan yang dikuasai mencapai 732,49 hektare dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp153,82 miliar.
Sementara itu, tersangka HJ alias Acai diduga menguasai kawasan HPL seluas 567 hektare menggunakan 299 Surat Keterangan Tanah (SKT). Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp119,07 miliar.
Selain itu, penyidik juga berhasil memulihkan kawasan hutan lindung dan taman buru seluas 366,45 hektare yang turut dikuasai secara tidak sah oleh Acai. Nilai kerugian negara atas penguasaan kawasan tersebut masih dalam proses penghitungan bersama instansi terkait.
Secara keseluruhan, nilai kerugian negara yang berhasil diungkap dari dua perkara tersebut mencapai sekitar Rp272,89 miliar.
Asep menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas praktik mafia lahan yang selama ini menjadi salah satu kendala investasi di Batam.
"Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung program pemerintah pusat, menjaga keamanan investasi, memberikan kepastian hukum kepada investor, sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kepulauan Riau," tegasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim