Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polda Kepri Akan Gelar Perkara, Dugaan Pidana Kasus Tiket Pesparawi Masih Didalami

Yashinta • Selasa, 7 Juli 2026 | 07:21 WIB
Ketua Panitia LPPD Kepri, Jumaga Nadeak (kiri) didampingi bagian Humas Kontingen Pesparawi Kepri, Mider Sinaga (ketiga dari kiri) beserta tim panitia memberikan keterangan pers terkait polemik batalnya tim PSW Kepri berangkat mengikuti Pesparawai Nasional ke-XIV ke Manokwari Papua, di Batamcenter, Senin (29/6/2026). F Chahaya Simanjuntam/Batam Pos
Ketua Panitia LPPD Kepri, Jumaga Nadeak (kiri) didampingi bagian Humas Kontingen Pesparawi Kepri, Mider Sinaga (ketiga dari kiri) beserta tim panitia memberikan keterangan pers terkait polemik batalnya tim PSW Kepri berangkat mengikuti Pesparawai Nasional ke-XIV ke Manokwari Papua, di Batamcenter, Senin (29/6/2026). F Chahaya Simanjuntam/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri masih terus mendalami dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau ke Manokwari, Papua Barat. Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, penyidik belum terburu-buru menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengatakan, penyidik masih mengumpulkan dan menguji seluruh alat bukti yang telah diperoleh. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan menggelar perkara untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Perkaranya masih kami dalami. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara minggu ini” ujar Ronni.

Menurutnya, gelar perkara menjadi tahapan penting agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat. Melalui proses tersebut, penyidik akan mencocokkan keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

“Gelar perkara tujuannya untuk memastikan apakah ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini,” katanya.

Ronni menegaskan, penyidik tidak ingin terburu-buru menyimpulkan perkara tanpa didukung alat bukti yang cukup. Karena itu, setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sejauh ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri. Keterangan para saksi akan terus diuji dengan alat bukti lainnya sebelum penyidik mengambil keputusan lebih lanjut.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Kasus tersebut bermula dari laporan Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak, terkait dugaan penipuan dalam pengurusan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Nasional XIV. Akibat persoalan itu, sebanyak 64 peserta gagal berangkat ke Manokwari meski dana pembelian tiket senilai Rp1.016.300.000 telah ditransfer kepada pihak yang mengurus perjalanan.

Penyidik kini masih berupaya mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan pihak yang harus bertanggung jawab atas gagalnya keberangkatan kontingen yang seharusnya mewakili Kepulauan Riau pada ajang Pesparawi Nasional XIV. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Kasus Tiket Pesparawi #polda kepri