Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuki Perairan Malaysia Tanpa Izin, Dua Nelayan Kepri Didenda 10.000 Ringgit

M
Penulis: Mohamad Ismail❯
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Advertisement

Batampos - Sebanyak dua orang nelayan asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang ditangkap oleh otoritas Malaysia, kini terbukti bersalah memasuki dan mencari ikan di perairan negara tersebut tanpa izin.

Kedua nelayan tersebut ialah Minan, 35 dan Nanang Fauzi, 38. Saat menjalani proses persidangan di Malaysia, dua nakhoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya tersebut dihukum untuk membayar denda senilai 5.000 Ringgit Malaysia (RM) per orang.

"Untuk dua nelayan kita yang belum pulang sidah diputus hukumannya, dengan denda 5.000 RM per orang. Jadi dua orang 10.000 RM," kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka kedua nelayan tersebut akan dipenjara selama lima bulan. Namun, Doli menyebut denda tersebut telah dibayarkan oleh pimpinan atau pemilik kapal ikan tersebut.

Sementara kapal ikan KM. Hai Yang 3 dan KM. Baruna Jaya disita oleh otoritas Malaysia. "KJRI Johor Bahru sudah berusaha maksimal dan terbukti bersalah. Sehingga kapal disita sebagai efek jera," tambahnya.

Advertisement

Doli menjelaskan, para nelayan tersebut langsung dibawa ke wisma KJRI Johor Bahru usai hukuman denda yang putuskan oleh pengadilan Malaysia telah dibayarkan.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, kata Doli dua nelayan tersebut perlu melengkapi dokumen keimigrasian. "Pemulangan akan dilakukan dalam minggu ini. Saat ini masih proses pengurusan," sebutnya.

Sebelumnya empat nelayan lainnya, yakni Zainal, 36, Nurfahri, 25, Auzar, 49 dan Heri, 40, telah dipulangkan lebih dulu pada Kamis (2/7/2026) pekan lalu. Mereka dinyatakan tidak bersalah, karena hanya sebagai kru di dua kapal tersebut.

Sementara Minan dan Nanang Fauzi terbukti mengetahui batas-batas wilayah antara perairan Kepri dengan perairan Malaysia. Sehingga keduanya sempat mendekam di Penjara Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Empat Nelayan Kepri yang Ditangkap Polisi Malaysia Dipulangkan

Empat Nelayan Kepri yang Ditangkap Polisi Malaysia Dipulangkan

Empat nelayan asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sempat ditahan pihak otoritas Malaysia, karena memasuki wilayah negara tersebut tanpa izin…

 KJRI Johor Bahru Pulangkan Empat Nelayan Asal Kepri yang Sempat Ditahan di Malaysia

KJRI Johor Bahru Pulangkan Empat Nelayan Asal Kepri yang Sempat Ditahan di Malaysia

KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan empat nelayan asal Bintan, Kepri, yang berstatus saksi dalam kasus dugaan pelanggaran perairan Malaysia.

Pemulangan Nelayan Kepri dari Malaysia Tertunda, Ini Penjelasan BP2D

Pemulangan Nelayan Kepri dari Malaysia Tertunda, Ini Penjelasan BP2D

Empat nelayan Kepri yang dibebaskan Malaysia belum bisa pulang ke Indonesia karena masih menjadi saksi sidang dua nakhoda kapal yang ditahan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer