Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ketua Komisi I DPRD Batam Minta Kasus Pemerasan WN Malaysia Jadi Evaluasi Keamanan

Yofie Yuhendri • Rabu, 8 Juli 2026 | 11:01 WIB
Ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan. F Cecep Mulyana/batam pos
Ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan. F Cecep Mulyana/batam pos

batampos – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, menyoroti kasus pemerasan disertai kekerasan terhadap seorang warga negara (WN) Malaysia di sebuah hotel kawasan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak mencoreng citra Batam sebagai kota tujuan wisata, investasi, dan gerbang internasional.

Korban yang diketahui merupakan seorang pegawai pemerintah Malaysia dipaksa menyerahkan uang jutaan rupiah setelah diancam akan dibunuh dan mengalami penganiayaan. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua tersangka, yakni FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23).

Jelvin menilai, kasus yang menimpa warga negara asing tersebut menjadi perhatian serius mengingat Batam merupakan pintu masuk wisatawan mancanegara sekaligus kawasan strategis bagi investasi.

"Peristiwa ini patut menjadi perhatian bersama karena melibatkan warga negara asing yang berkunjung ke Batam. Sebagai kota tujuan wisata, investasi, dan gerbang internasional, Batam harus senantiasa mampu memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan, sehingga kepercayaan terhadap daerah ini tetap terjaga," ujar Jelvin, Selasa (7/7).

Ia juga mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian yang berhasil mengungkap kasus dan menangkap para pelaku.

"Saya mengapresiasi gerak cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus ini dan mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Menurut Jelvin, penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus menjaga rasa aman bagi masyarakat, wisatawan, maupun investor yang datang ke Batam.

"Saya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta semakin memperkuat rasa aman dan kepercayaan masyarakat, wisatawan, maupun investor terhadap Kota Batam," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan pada Minggu (5/7). Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Batuampar dan dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan. Mereka terancam hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Kasus Pemerasan #dprd kota batam