Batampos - Komisi II DPR RI menyoroti perlunya penyempurnaan regulasi yang mengatur hubungan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, dan BP Batam sebagai pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Hal ini disampaikan dalam menanggapi persoalan tata kelola lahan kembali menjadi perhatian pemerintah pusat. Dalam kunjungan kerja spesifik ke Batam, Rabu, (8/7/2026).
Dalam kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, bersama Bima Arya Sugiarto dan Ossy Dermawan itu, pertemuan dengan sejumlah pejabat di Kepri serta sejumlah instansi vertikal untuk mengevaluasi pelaksanaan program nasional, khususnya di bidang pemerintahan, pertanahan, dan tata ruang.
Rifqinizamy mengatakan kunjungan tersebut memiliki dua agenda utama. Pertama, memastikan fungsi pengawasan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berjalan efektif dalam menjalankan program prioritas nasional. Kedua, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di sektor pertanahan dan tata ruang yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama di Batam.
Baca Juga: Pembuatan Sumur Bor Dapat Penolakan dari Warga Legenda Malaka
Dari pembahasan yang berlangsung, kata dia, muncul sejumlah masukan yang dinilai penting sebagai bahan penyusunan regulasi ke depan. Salah satunya menyangkut penataan hubungan kewenangan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut Rifqinizamy, perhatian khusus juga diberikan terhadap posisi BP Batam dan Pemerintah Kota Batam yang memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah lain di Indonesia.
"Termasuk bagaimana memposisikan BP Batam dan Kota Batam sebagai bagian dari daerah khusus di Indonesia yang perlu diberikan proteksi, tidak hanya melalui regulasi tetapi juga melalui berbagai kebijakan lainnya," ujarnya.
Sorotan serupa datang dari Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan. Ia menilai sistem pengelolaan lahan di Batam memiliki karakter yang unik karena sebagian besar tanah berada di bawah penguasaan BP Batam melalui mekanisme Penetapan Lokasi atau alokasi lahan (PL).
Baca Juga: Kasus Pemerasan Pegawai Departemen Pendidikan Malaysia,Ini Jawaban Polisi Terkait Modus Asmara Sesama Jenis
Menurut Ossy, sistem tersebut selama ini memberikan kepastian bagi pengembangan investasi. Namun, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah kelemahan yang berpotensi memicu sengketa maupun konflik pertanahan.
"Masih ada beberapa kekurangan, sehingga terjadi potensi sengketa, konflik serta perkara pertanahan. Namun tentunya kami berupaya menyelesaikan dengan baik," katanya.
Persoalan lahan juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan Program Asta Cita Presiden di Kepulauan Riau. Berdasarkan laporan Gubernur Kepri kepada Komisi II, sebagian besar program telah berjalan, meski beberapa di antaranya masih menghadapi kendala kesiapan lahan.
Rifqinizamy mengingatkan agar persoalan administrasi pertanahan tidak menghambat realisasi program yang telah memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
"Jangan sampai APBN sudah tersedia, tetapi pelaksanaannya terhambat karena persoalan lahan, perizinan, maupun regulasi," ujarnya.
Karenanya, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri memperkuat perannya sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (*)