batampos – DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (8/7).
Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Mulai dari penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp592,77 miliar, optimalisasi penerimaan retribusi daerah, evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pengelolaan aset dan peningkatan efektivitas belanja daerah.
Dalam rapat paripurna, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan pemerintah menerima seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
"Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam yang telah bekerja keras membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025," ujar Amsakar.
Ia menegaskan, pemerintah menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda sebelum selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Piutang PBB Rp592 Miliar Jadi Perhatian
Salah satu sorotan utama DPRD adalah besarnya piutang PBB-P2 yang mencapai Rp592.774.023.848.
Menanggapi hal itu, Amsakar mengatakan Pemkot Batam telah membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh piutang tersebut. Tim akan memilah piutang yang masih berpotensi ditagih serta piutang yang memenuhi syarat administratif untuk dihapuskan sesuai ketentuan.
"Terkait piutang PBB-P2 sebesar Rp592.774.023.848, Pemerintah Kota Batam telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap piutang yang masih dapat ditagih maupun yang memenuhi persyaratan untuk dihapuskan," katanya.
Selain itu, pemerintah juga mengakui kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih perlu ditingkatkan. Upaya yang disiapkan antara lain memperkuat sosialisasi serta bekerja sama dengan RT dan RW dalam pendataan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Retribusi dan Parkir Didigitalisasi
DPRD juga menyoroti rendahnya realisasi penerimaan retribusi daerah. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Batam akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan retribusi melalui digitalisasi sistem pembayaran menggunakan QRIS, virtual account, dan dompet digital bekerja sama dengan perbankan.
Pemerintah juga berencana mengintegrasikan pembayaran retribusi persampahan dengan tagihan air melalui kerja sama dengan SPAM Batam.
Di sektor perparkiran, pemerintah akan melakukan verifikasi seluruh titik parkir di tepi jalan umum maupun parkir mandiri, mengevaluasi tarif stiker parkir tahunan, meningkatkan kompetensi petugas, serta memperketat pengawasan terhadap juru parkir guna meminimalkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kinerja BUMD Dievaluasi
Kontribusi sejumlah BUMD terhadap PAD juga menjadi perhatian DPRD. Menurut Amsakar, pemerintah saat ini sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh perusahaan daerah.
"Pemerintah Kota Batam saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap seluruh kinerja BUMD sebagai bahan pertimbangan terhadap keberlanjutan usaha BUMD maupun penutupan BUMD sesuai ketentuan," ujarnya.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan operasional masing-masing BUMD.
SiLPA Tinggi, Belanja Belum Optimal
Pemkot Batam juga mengakui realisasi belanja APBD 2025 belum maksimal. Pendapatan daerah terealisasi sebesar 96,48 persen, sementara realisasi belanja baru mencapai 90,44 persen sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang masih cukup tinggi.
Menurut Amsakar, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, seperti efisiensi belanja, sisa hasil tender, penghematan perjalanan dinas, efisiensi belanja pegawai, belanja tidak terduga yang tidak terpakai, hingga paket pekerjaan yang batal akibat persoalan lahan maupun putus kontrak.
Karena itu, pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta memperkuat monitoring dan evaluasi agar realisasi belanja pada tahun berikutnya lebih optimal.
Infrastruktur dan Aset Daerah
Dalam pembahasan Ranperda, DPRD turut menyoroti penyelesaian sejumlah proyek infrastruktur, terutama di wilayah hinterland. Pemerintah menjelaskan keterlambatan proyek dipengaruhi kendala transportasi, cuaca, serta administrasi penyedia jasa konstruksi.
Di bidang pengelolaan aset, Pemkot Batam akan mempercepat proses penghapusan aset melalui reklasifikasi dan pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Aset yang belum dimanfaatkan juga akan dioptimalkan melalui skema sewa maupun Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) guna meningkatkan pendapatan daerah.
Amsakar menambahkan, sebagian ruas jalan masih tercatat sebagai aset BP Batam meskipun biaya pemeliharaannya berasal dari APBD Kota Batam. Menurutnya, pencatatan aset tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan akuntansi pemerintah daerah agar administrasi aset menjadi lebih tertib.
Menutup pendapat akhirnya, Amsakar menegaskan seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi pijakan bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
"Pemerintah Kota Batam terus berupaya agar program dan kegiatan SKPD selaras dengan target pembangunan daerah sesuai RPJMD dan RKPD," katanya.
Ia berharap berbagai pembenahan tersebut dapat meningkatkan efektivitas penggunaan APBD sehingga manfaatnya semakin dirasakan masyarakat. (*)
Editor : Jamil Qasim